Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mahasiswa Keperawatan di Yogyakarta Diduga Aniaya Pacar hingga Luka Berat, CCTV dan Foto Korban Viral di X

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 4 Februari 2026 | 21:18 WIB
Tangkapan layar postingan di X @AgiKristianto.
Tangkapan layar postingan di X @AgiKristianto.

JOGJA – Seorang pria mahasiswa Program Studi Keperawatan sebuah kampus di Jogja berinisial AH diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pacarnya.

Kejadian yang terekam CCTV dan disertai bukti luka di wajah serta tubuh korban kini viral di platform X, memicu kemarahan netizen dan desakan agar pelaku diproses hukum serta dikeluarkan dari kampus.

Kasus dugaan kekerasan dalam pacaran (KDRT/KDP) kembali mencuat di Kota Pelajar.

Seorang pemuda berinisial AH, yang diketahui sebagai mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Keperawatan, diduga melakukan penganiayaan fisik terhadap adik perempuan seorang warganet berinisial AK dengan akun X @AgiKristianto. 

Dalam unggahan yang di-posting pada Selasa (3/2/2026), @AgiKristianto mengunggah rekaman CCTV berdurasi sekitar 76 detik yang menunjukkan pelaku diduga menyeret, memukul, dan menyiksa korban di sebuah lokasi yang diduga area privat.

Selain video, pemilik akun juga mengunggah beberapa foto kondisi korban yang menampakkan memar di wajah, lengan, serta bagian tubuh lainnya.

“Saya minta keadilan untuk adik saya. Pelaku harus diadili,” tulis @AgiKristianto dalam caption unggahannya yang hingga Rabu malam (4/2/2026) telah ditonton lebih dari 200 ribu kali, dengan ribuan like, retweet, dan ratusan komentar.

Banyak netizen yang bereaksi keras terhadap kasus ini.

Sebagian besar mengecam sikap pelaku yang justru berstatus mahasiswa keperawatan—jurusan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kasih sayang dan perawatan terhadap sesama.

“Calon perawat kok malah menyakiti orang? Harus di-drop out dan diproses pidana!” tulis salah satu pengguna X.

Ada pula yang menyoroti pola siklus kekerasan dalam pacaran (cycle of abuse), di mana pelaku kerap menunjukkan penyesalan sementara di awal hubungan namun berulang melakukan kekerasan.

Baca Juga: Sigit Fajar Rohman Bantah Jadi Pengacara Keluarga Penolak Lelang Rumah Sorosutan

Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.

Namun, kampus tersebut dikenal memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Kekerasan di Kampus sesuai aturan internal dan Permendikbudristek.

Kronologi kejadian berdasarkan unggahan korban menunjukkan penganiayaan terjadi dalam hubungan pacaran.

Korban mengalami luka fisik yang cukup parah, termasuk memar di area wajah dan tubuh.

Keluarga korban menyatakan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan pasal penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP).

Update akan disampaikan segera setelah mendapat tanggapan resmi pihak terkait.

Netizen Jogja dan pengguna X kini ramai menyerukan agar kasus ini tidak ditutup-tutupi demi memberikan efek jera serta perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender di lingkungan perguruan tinggi. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Ilmu Keperawatan #mahasiswa keperawatan #Mahasiswa Aniaya pacar #Penganiayaan #kekerasan terhadap perempuan #Kekerasan dalam kampus #kekerasan dalam pacaran