Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mirip Tahu Bulat, Penerima Hibah Destinasi Dadakan, Alokasi Dana Dibagi-bagi di Hotel Innside

Agung Dwi Prakoso • Selasa, 3 Februari 2026 | 07:00 WIB
GILIRAN POKMAS: Sidang lanjutan perkara korupsi hibah pariwisata memeriksa sejumlah saksi pengelola desa wisata rintisan dan rintisan lokasi di Pengadilan Tipikor Jogja...
GILIRAN POKMAS: Sidang lanjutan perkara korupsi hibah pariwisata memeriksa sejumlah saksi pengelola desa wisata rintisan dan rintisan lokasi di Pengadilan Tipikor Jogja...

JOGJA - Satu per satu fakta di balik hibah pariwisata Sleman 2020 terungkap di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Setelah mengungkap peran Bupati Sleman Sri Purnomo (SP), anggota DPRD Sleman Raudi Akmal (RA) yang juga anak SP serta orang dekat RA, Karunia Anas Hidayat, sejumlah saksi yang diperiksa kembali menyingkap fakta penting lainnya. Menyangkut pihak yang menerima hibah.


Ternyata, sebagian penerima hibah khususnya kelompok masyarakat (pokmas) desa wisata rintisan dan rintisan lokasi wisata, baru muncul menjelang hibah dicairkan. Alias dadakan. Mirip dengan bahasa yang kerap disampaikan penjual tahu bulat yang digoreng dadakan.


“Objek wisata kami dikukuhkan Pak Dukuh pada 2018 tapi baru memiliki keputusan dari lurah pada 2020,” ujar Joko Armanto yang mengelola rintisan lokasi wisata yang berada di Kalurahan Purwobinangun, Pakem, Sleman di depan sidang di Ruang M. Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (2/2).


Joko mengatakan, destinasi rintisan yang dikelola warganya memanfaatkan tanah kas desa. Sesuai perjanjian tanah kas desa disewa selama 20 tahun. Setiap empat tahun ditinjau ulang. Kenaikan harga sewa maksimal 15 persen. Muncul masalah pada 2022.


“Harga sewa dinaikkan oleh pemerintah kalurahan sebanyak 50 persen. Kami tidak mampu membayar. Ini menjadi kendala. Sekarang kami hidup segan mati tak mau,” keluhnya di depan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang SH.


Keterangan senada disampaikan Liyansyah. Dia merupakan pengurus pokmas destinasi wisata rintisan di Kapanewon Cangkringan, Sleman. Desa wisata rintisan itu juga belum lama terbentuk. Namun ikut mendapatkan kucuran hibah pariwisata.


“Proposal yang kami ajukan lupa nilainya, tapi cairnya Rp 55 juta,” ujar Liyansyah menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinasi oleh Jaksa Wiwik Triatmini SH, M.Hum. Sama seperti yang terjadi di Kalurahan Candibinangun, desa wisata rintisan itu sekarang tak jelas nasibnya. Mangkrak.


Ian, sapaan akrab Liyansyah menceritakan, awalnya destinasi yang dirintisnya memanfaatkan lahan pertanian. Dibuat taman bunga matahari. Ada kendala cuaca. Lokasinya tak cocok untuk tanaman bunga matahari. "Dulu sempat ada pengunjungnya," ucap Ian.


Rintisian lokasi wisata tersebut belum mengantongi keputusan bupati maupun kepala Dinas Pariwisata Sleman. Proposal dilampiri atas sepengetahuan lurah setempat. Usai hibah turun, lokasi wisata rintisan itu bermasalah usai dicek dinas pariwata. Hibah tidak terserap secara maksimal. Dari Rp 55 juta hanya bisa digunakan Rp 40 juta. “Sisanya Rp 15 juta kami kembalikan," bebernya.


Dana telah dibelanjakan untuk pembelian benih bunga matahari, kolam untuk memperindah lokasi, dan beberapa fasilitas penunjang lainnya. Setelah lima tahun hibah berlalu, destinasi wisata rintisan tinggal meninggalkan jejak. "Sekarang sudah jadi lahan pertanian. Bekasnya seperti batako masih tersisa," terang Ian.


Mendengar keterangan Ian itu, anggota Majelis Hakim Gabriel Siallaban SH MH merasa heran. Beberapa kali menggelengkan kepalanya. Gabriel lantas menegur para saksi.


"Kalau tak bisa mengelola destinasi wisata, jangan ambil bantuan. Kasian itu uang negara. Kalau tidak mampu tak usah ambil," katanya memberikan nasihat sambil sesekali merapikan kumisnya. "Ini baru satu temuan, kalau dicari satu-satu pasti ada lagi yang tidak sesuai fungsinya," ingat Gabriel.


Saksi lainnya Dunhil mengatakan kali pertama mendapatkan informasi adanya hibah pariwisata dari anggota DPRD Sleman dr Raudi Akmal (RA). Dia saat itu bekerja sebagai staf fraksi di DPRD Kabupaten Sleman. Setelah itu dia menyusun proposal. Selanjutnya, proposal diserahkan kepada Karunia Anas Hidayat yang dikenal sebagai asisten pribadi RA.


Jaksa Wiwik kemudian mengejar dengan mengungkap adanya pertemuan di Hotel Innside Jalan Ringroad Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman. Distribusi pembagian hibah dirancang di hotel tersebut. “Saudara saksi ikut datang ke Hotel Innside?," tanya Wiwik. Dunhil secara blak-blakan mengakui ikut hadir. Dia juga mengungkapkan nilai hibah yang diterima. "Saya tanda tangan berkas, dan sudah ada angka nominal dana hibah sebesar Rp 55 juta," ceritanya.


Keterangan seputar kehadiran di Hotel Innside juga disampaikan saksi Aloysius Heri Susilo. Dia pengelola Art Residensi dan Taman Kuliner di Pakembinangun, Pakem, Sleman. Dalam pertemuan diperoleh informasi hibah pariwisata itu merupakan prakarsa dari ibu.


Saat ditanya JPU, Heri mengaku sebutan ibu mengarah pada Kustini yang saat itu maju dalam Pilkada 2020. Kustini adalah istri bupati yang saat itu dijabat Sri Purnomo. “Informasi itu dari doktere-doktere,” cerita Heri. Dia tak merinci lebih lanjut karena meninggalkan Hotel Innside sebelum acara selesai.


Sidang juga memeriksa beberapa saksi lain. Di antaranya, Ketua Karang Taruna Ngaglik Septi Wahyu Andrianto, mantan anggota DPRD Sleman dari Fraksi PDIP Bernadeta Ari Murti, Agus Santosa (karyawan BUMD) dari Pakem, dan Dwi Joko Wahyono (Candibinangun, Pakem).

Ditambah empat saksi lain yakni Sugito, Suyono, Ika Puji, dan Marwanta. Sebagian besar saksi pengelola rintisan desa wisata dan rintisan lokasi wisata. (oso/kus/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#pokmas #hibah #dinas pariwisata #majelis hakim #sidang lanjutan #destinasi #JPU #Tipikor Jogja #Bupati Sleman Sri Purnomo #kas desa #jaksa #Korupsi #raudi akmal