SLEMAN - Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice pada kasus Hogi Minaya. Pria yang jadi tersangka usai menabrak dua orang penjambret tas istrinya di Jalan Laksda Adisucipto pada Sabtu (26/4/2025) lalu. Hal ini dilakukan dengan memberi ruang mediasi bagi keluarga penjambret maupun Hogi Minaya.
"Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai," terang Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo di Mapolresta Sleman, Sabtu (24/1).
Edy menyebut, dikarenakan tidak adanya titik temu, proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia menegaskan penyidik laka lantas menangani kasus sesuai prosedur. Mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi dan ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasa. Hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Saat ini penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya. "Dalam penangan kasus ini Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Edy menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari istri tersangka yang sedang naik motor di Jembatan Janti. Kemudian, dijambret dua orang yang mengendarai motor. Pada saat dijambret, kebetulan suaminya sedang menyetir mobil di sisi kanan sang istri. Melihat tas istrinya di jambret, pengemudi mobil mengejar pelaku jambret. Beberapa kali terjadi senggolan dan terakhir motor jambret tertabrak dan terpental, seketika pelaku jambret meninggal di tempat.
"Ada dua kasus dalam satu kejadian ini," katanya. Kasus pertama adalah penjambretan yang telah ditangani oleh satreskrim. Dikarenakan tersangka sudah meninggal duania, sehingga batal demi hukum jadi kasus diSP3. Sementara kasus kedua adalah kecelakaan lalu lintas ini. (del/laz)