Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta Soroti Kasus Hogi Minaya, Suami Korban Jambret Penuhi Unsur Pembelaan Diri

Fahmi Fahriza • Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:15 WIB
Ilustrasi kasus penjambretan.
Ilustrasi kasus penjambretan.

JOGJA - Kasus penjambretan yang dialami Arsita Minaya di Jalan Laksda Adisucipto, Sleman, pada Sabtu (26/4/2025) pagi, meninggalkan trauma mendalam sekaligus persoalan hukum berkepanjangan bagi keluarganya.

Peristiwa bermula saat Arsita mengendarai motor untuk mengantar pesanan jajanan pasar ke sebuah hotel.

Usai mengambil jajanan di Pasar Patuk, Arsita bertemu secara tidak sengaja dengan sang suami, Hogi Minaya, yang mengendarai mobil usai mengambil pesanan serupa di Pasar Berbah.

Keduanya lalu berkendara beriringan di sekitar Jembatan Janti. Di tengah perjalanan itulah penjambretan terjadi.

Melihat istrinya berteriak histeris, Hogi secara refleks memepet kendaraan penjambret dengan harapan pelaku menghentikan aksinya.

Namun, upaya itu berujung tragis.

Penjambret yang melaju dengan kecepatan tinggi kehilangan kendali, menabrak tembok, dan meninggal dunia.

Peristiwa itu berlanjut ke proses hukum.

Hogi Minaya sempat diperiksa bersama istrinya di hari kejadian.

Beberapa bulan kemudian, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.

Meski tidak ditahan, Hogi dikenakan status tahanan kota dengan pengawasan gelang GPS yang membatasi ruang geraknya.

Menanggapi kasus tersebut, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Ari Wibowo, menilai peristiwa itu perlu dilihat secara jernih, termasuk melalui perspektif hukum pidana, khususnya terkait pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain (noodweer).

"Dalam hukum pidana, itu bisa dikaji apakah ada alasan pemaaf atau tidak. Salah satunya adalah pembelaan diri atau pembelaan terhadap orang lain, yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP lama dan juga tetap diakomodasi dalam KUHP yang baru," kata Ari pada Radar Jogja, Sabtu (24/1/2026).

Ia menjelaskan, pembelaan diri dalam hukum pidana memiliki syarat-syarat yang tegas.

Pertama, harus terdapat serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum.

Kedua, serangan tersebut terjadi seketika atau sedang berlangsung.

Ketiga, objek yang dibela merupakan kepentingan hukum yang sah, seperti harta benda, kehormatan kesusilaan, atau nyawa.

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo.

"Dalam kasus ini, syarat pertama jelas terpenuhi karena yang terjadi bukan lagi ancaman, tetapi serangan nyata berupa penjambretan. Syarat kedua juga terpenuhi karena pembelaan dilakukan pada saat serangan itu sedang berlangsung," jelasnya.

Menurut Ari, objek yang dilindungi dalam peristiwa tersebut juga memenuhi ketentuan hukum.

Penjambretan tidak hanya menyasar harta benda, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan dan nyawa korban.

"Objek yang dilindungi adalah harta benda, bahkan bisa jadi menyangkut nyawa. Dalam penjambretan, kita tidak pernah tahu apakah pelaku hanya ingin mengambil barang atau juga membahayakan korban," ujarnya.

Selain itu, Ari menambahkan, terdapat satu syarat penting lain dalam pembelaan diri, yakni tidak adanya pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut.

"Dalam situasi seperti itu, memang tidak ada opsi lain untuk menyelamatkan istrinya kecuali dengan cara memepet kendaraan pelaku. Situasinya berjalan sangat cepat dan tidak memungkinkan untuk memilih alternatif lain," ulasnya.

Ia menilai, meskipun perbuatan yang dilakukan dapat dikaitkan dengan pasal kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, unsur kesalahan pelaku seharusnya dihapus karena dilakukan dalam rangka pembelaan diri.

"Kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain memang tindak pidana. Tetapi dalam konteks ini, kesalahannya bisa dimaafkan karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi orang lain," tegas Ari.

Karena itu, Ari menyebut penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka patut dipertanyakan.

Ia menilai penghukuman terhadap orang yang bertindak dalam kondisi terpaksa demi melindungi pihak lain merupakan bentuk ketidakadilan.

"Alasan pemaaf itu ada untuk mencegah penghukuman pada orang yang sebenarnya tidak bersalah. Kalau orang melakukan pembelaan diri lalu dihukum, itu justru penghukuman yang tidak adil," tuturnya.

Selain menyoroti aspek pembelaan diri, Ari juga mengkritisi penerapan gelang GPS sebagai alat pengawasan terhadap Hogi Minaya.

Menurutnya, pengawasan 24 jam berpotensi melanggar hak privasi dan asas praduga tak bersalah.

"Dengan GPS, semua pergerakan orang itu bisa diketahui. Padahal dia punya hak privasi untuk berada di mana dan melakukan aktivitas apa yang tidak perlu diketahui orang lain," ujarnya.

Di sisi lain, ia juga menilai penggunaan gelang GPS berpotensi menimbulkan stigma sosial. Aksesori tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa seseorang telah bersalah, padahal secara hukum statusnya masih sebagai tersangka.

"Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tetapi publik bisa lebih dulu menghakimi. Ini berpotensi melanggar asas praduga tidak bersalah," imbuhnya.

Sebagai langkah hukum, Ari menyarankan agar pihak yang bersangkutan menempuh mekanisme pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Salah satu objek pra-peradilan adalah penetapan tersangka. Kalau penetapan itu dinyatakan tidak sah karena ada alasan pemaaf, maka seharusnya perkara dihentikan," ungkapnya. (iza)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Hogi Minaya #kasus penjambretan #Yogyakarta #Unsur Pembelaan Diri #Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta #Jalan Laksda Adisucipto #hukum pidana #Pakar Hukum #UII #hukum #kuhp #Arsita Minaya #korban jambret #jambret