MAGELANG - Polres Magelang Kota menangkap seorang remaja berinisial NA, 18 warga Temanggung setelah diduga mengajak korban yang masih di bawah umur pergi dari rumahnya tanpa seizin orang tua. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal lewat aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana menjelaskan, perkara ini bermula dari perkenalan pelaku dan korban melalui aplikasi OMI. Dari perkenalan itu, keduanya beralih berkomunikasi secara intens melalui WhatsApp.
Pelaku bahkan menggunakan identitas lain saat pertama kali menjalin kontak dengan korban.
"Modusnya pelaku mengajak jalan-jalan setelah berkenalan di aplikasi, lalu membawa korban ke luar daerah tanpa persetujuan orang tua atau wali," kata Iwan saat konferensi pers, Jumat (23/1).
Iwan mengatakan, korban dijemput di wilayah Kiringan, Kota Magelang dan dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Pringsurat, Temanggung. Perpindahan tempat itu dilakukan tanpa izin dari keluarga korban dan dilakukan berulang kali. Selama berada di rumah pelaku pun, korban dipaksa berhubungan badan.
Meskipun korban mengikuti ajakan pelaku, kata dia, perbuatan tersebut tetap memenuhi unsur pidana karena dilakukan tanpa persetujuan orang tua atau wali.
"Undang-undang secara tegas melindungi anak. Persetujuan anak tidak menghapus unsur pidananya," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penelusuran. Polisi pun mendatangi rumah pelaku di Temanggung. Pelaku sempat bersembunyi saat hendak diamankan, namun akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Magelang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait peran keluarga pelaku, Iwan menyebut, orang tua pelaku tidak mengetahui adanya hubungan maupun keberadaan korban di rumah mereka.
Meski demikian, fokus penyidik tetap pada perbuatan pelaku yang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin pihak yang berwenang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian pelaku dan korban, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi, serta sepeda motor yang dipakai untuk membawa korban.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya meski dengan persetujuan anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah pidana penjara hingga tujuh tahun. (aya/pra)
Editor : Heru Pratomo