KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memanggil mantan direktur PT Aneka Usaha Kebumen Jaya, Wahyu Sugiantoro, Senin (19/1/2026).
Selama empat jam, eks direktur perusahaan milik daerah itu diperiksa secara intensif.
Kasi Intel Kejari Kebumen Sulistyohadi belum bersedia menjelaskan secara terperinci soal pemeriksaan Wahyu Sugiantoro.
Dia hanya mengungkapkan pemanggilan mantan direktur BUMD itu seputar adanya dugaan penyelewengan tugas dan fungsi jabatan.
"Ya, bisa dibilang mantan direktur karena sudah non aktif sementara," katanya kepada Radar Jogja, Senin (19/1/2026).
Sulistyohadi tak ingin berspekulasi lebih jauh apakah mantan direktur itu berpotensi terseret dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Kejari, kata dia, saat ini masih fokus melakukan pendalaman. "Arahnya bisa ke sana, kami juga belum tahu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Aneka Usaha Kebumen Jaya Wahyu Sugiantoro telah dinonaktifkan semetara pada awal Januari 2026.
Wahyu dicopot di tengah jalan sebelum masa jabatan selesai. Keputusan ini diterimanya berdasar hasil rapat internal perusahaan.
"Per Januari saya off sampai ada putusan lebih lanjut," jelasnya kepada Radar Jogja, Selasa (6/1/2026) lalu.
Wahyu tak bercerita banyak alasan dirinya dicopot dari jabatan. Kendati begitu, dia menyatakan menerima apa yang menjadi keputusan dewan pengawas bersama pemegang saham. Dari pencopotan ini akan dia jadikan bahan evaluasi perusahaan serta koreksi diri. "Saya patuh dan tunduk atas semua keputusan," ucapnya.
Sejauh ini, lanjut Wahyu, dia pastikan sudah bekerja secara optimal. Berbagai upaya dilakukan untuk mendongrak laba perusahaan yang berujung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Yang jelas saya sudah all out, apalagi ada mandatori penugasan dari pemerintah," sambungnya.
Seperti diketahui, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari perdagangan umum, sektor pangan, pergudangan, pariwisata hingga industri lokal.
Perusahaan ini hadir melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022. Adapun Wahyu sendiri merupakan direktur pertama sejak perusahaan tersebut berdiri. (fid/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita