Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), satu anggota polisi resmi diberhentikan dari dinas, sementara satu anggota yang lain dijatuhi hukuman demosi.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Bripda Torino Tobo Dara.
Ia dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap dua siswa SPN, tindakan penganiyaan ini sempat menyebar luas dan menuai kecaman di media sosial.
“Tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. PTDH adalah bentuk keseriusan Polri menjaga marwah institusi,” Jelas Kombes Henry.
Dilansir dari Jawapos, selain Bripda Torino Tobo Dara, hukuman berat juga dijatuhkan kepada Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling.
Ia mendapatkan sanksi demosi setelah terbukti di sidang, bahwa ia tidak mencegah aksi penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut.
Dalam putusan KKEP, tindakannya dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas dan mencoreng etika dan marwah instansi kepolisian.
Kombes Henry menegaskan bahwa Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko telah berulang kali menyampaikan bahwa segala bentuk kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan yang sudah tidak bisa ditoleransi.
Polri mengungkapkan komitmennya dalam membangun lingkungan pelatihan yang humanis, berdisiplin tinggi, dan bebas dari praktik kekerasan.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani secara terbuka. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang merusak nama baik institusi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan aksi pemukulan terhadap dua siswa SPN Polda NTT.
Rekaman yang mulai beredar pada Jumat (14/11) yang memperlihatkan seseorang anggota polisi memberikan aba-aba untuk memukul, sementara korban terdengan menolak akan tetapi tetap menjadi sasaran tendangan dan pukulan.
Setelah dilakukan investigasi, terungkap bahwa kedua korban berinisial KLK dan JSU. Adapun pelakunya adalah Bripda Torino Tobo Dara serta Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling yang merekam video penganiayaan.
Kedua anggota polisi ini telah menjalani sidang KKEP dan menerima sanksi tegas dari Polda NTT.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan kepolisian tidak lagi memiliki tempat.
Dengan penegakan etik yang tegas, Polda NTT menunjukkan bahwa reformasi internal bukan hanya slogan, tetapi langkah nyata menjaga profesionalitas Polri.
Harapanya, insiden serupa tidak kembali terjadi dan lingkungan pendidikan kepolisian dapat menjadi ruang pembinaan yang aman, berintegritas, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.
Penulis: Alif Rizki Wahyu N K