Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Transaksi Narkoba dengan Sistem Tempel untuk Hindari Pelacakan Terbongkar Berkat Laporan Masyarakat

Naila Nihayah • Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:30 WIB

 

Polisi mengamankan TS dan WP karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan TS dan WP karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
 

 

 

MAGELANG — Satresnarkoba Polres Magelang Kota berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkotika dari dua kasus berbeda. Masing-masing berinisial TS, 52 warga Kelurahan Potrobangsan dan WP, 39 warga Kampung Cacaban. Dari keduanya, polisi menyita total 8,9 gram sabu-sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menyampaikan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Jumat (3/10) sekitar pukul 16.00. Polisi berhasil menangkap TS di rumahnya, setelah menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

"Saat penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 5,39 gram disembunyikan di salah satu sudut rumah," ungkap Narto dalam konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Kamis (23/10).

Dari hasil interogasi awal, TS mengaku memperoleh sabu tersebut melalui transaksi daring dengan sistem tempel. Setelah melakukan pembayaran secara online, pelaku menerima titik lokasi pengambilan barang di kawasan Jalan Jeruk, Magelang Utara.

Pelaku, kata Narto, menggunakan metode transaksi online untuk menghindari pelacakan. "Barang diletakkan di area trotoar, kemudian diambil sesuai petunjuk lokasi yang diberikan setelah pembayaran," jelas Narto.

Beberapa hari berselang, polisi kembali menangkap pelaku lain, WP di rumahnya pada Selasa (14/10). Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 3,51 gram sabu bersama alat hisap dan perlengkapan konsumsi narkotika lainnya. Narto menyebut, WP memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H, yang berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang.

Berbeda dengan TS, WP menggunakan metode transaksi langsung dengan bertemu sang pengedar di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.

Dia menambahkan, identitas H sudah dikantongi dan kini masih dalam proses pengejaran. "Kami sedang kembangkan jaringannya untuk mengungkap pemasok utama di wilayah Magelang dan sekitarnya," ujar Narto.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Wajibkan Menteri Pakai Maung dari PT Pindad sebagai Kendaraan Dinas

Baik TS maupun WP disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Narkoba #Magelang #laporan masyarakat #Satresnakroba #sabu #polres magelang kota #sistem #tempel