SLEMAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIJ terus mendalami terkait dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman periode 2022 sampai 2024. Bandwith sendiri merupakan akses internet yang berlokasi di kantor Pemkab Sleman hingga kalurahan serta ruang publik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan menerangkan, saat ini masih proses penyidikan dan belum ada tersangka yang ditetapkan. Kejati DIJ masih menunggu proses penghitungan kerugian negara. "Dalam pengadaan bandwidth diduga ada kerugian uang negara jadi kami meminta inspektorat Sleman untuk melakukan penghitungan," terangnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (9/9).
Kejati DIJ sejak pertengahan Agustus lalu juga sudah memeriksa 23 saksi. Baik itu dari pegawai Diskominfo Kabupaten Sleman maupun penyedia internet service provider. Selain itu, turut mendatangkan dua saksi ahli. Dari ahli keuangan dan ahli hukum.
Pengadaan bandwidth sendiri didanai menggunakan dana dari APBD Kabupaten Sleman. Rinciannya, Rp 3,6 miliar untuk proyek 2022 dan sekitar Rp 5 miliar masing-masing untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.“Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terkumpul,” terang Herwatan.
Baca Juga: Dari Ladang ke Sekolah: Kisah Anak Buruh Tani yang Kini Bersekolah di SRMA Magelang
Terpisah, Kepala Diskominfo Kabupaten Sleman Budi Santosa mengakui akan adanya pemborosan dalam pengadaan bandwidth. Khususnya pada tahun 2024. Dianggarkan Rp 5,6 miliar, padahal yang dibutuhkan hanya Rp 3 miliar. "Ada mekanisme perencanaan tidak pas, ada pemborosan, dan ada anggaran yang memang harus dikembalikan," katanya. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo