JOGJA - Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul Wajiran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polda DIJ. Wajiran diduga terlibat perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Srimulyo. Dia menjadi lurah pertama di Bantul yang dijadikan tersangka.
"(Penetapan Wajiran tersangka) betul, untuk yang bersangkutan berdasarkan hasil gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda DIJ AKBP Haris Munandar Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (9/7).
Detail perkaranya, Wajiran diduga melakukan tipikor pemanfaatan TKD maupun tanah kalurahan dalam kurun waktu 2013 sampai 2025. Ia memanfaatkan TKD untuk disewakan kepada pihak swasta tanpa seizin Gubernur DIJ."Untuk jualan dan penginapan," tuturnya.
Baca Juga: Pernah Bertugas di Argentina dan Timor Leste, Diplomat Arya Daru Pangayun Harusnya Berangkat ke Finlandia
Status lahan dalam perkara ini adalah Tanah Kas Kalurahan Srimulyo persil T 34 klas IV seluas 3.915 meter persegi. Lokasi lahan tersebut di Padukuhan Plesedan, Srimulyo, Piyungan, Bantul.
Diketahui, status Wajiran saat ini menjabat sebagai lurah aktif di Kalurahan Srimulyo. Berdasarkan keputusan Bupati Bantul Nomor 668 tahun 2020, masa jabatannya dari 30 Desember 2020 sampai 30 Desember 2026. Ia telah menjabat sebagai lurah sejak periode sebelumhya pada 2013.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Alasan belum dilakukannya penahanan hingga saat ini belum disampaikan. "Infonya itu dulu, perkembangannya nanti saya sampaikan," bebernya.
Baca Juga: Larung Sesaji Petik Laut di Pantai Sadeng Sempat Terkendala Gelombang Tinggi, Delapan Kapal Terhantam, Tak Ada Korban
Aturan terkait pemanfaatan Tanah Kalurahan semuanya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DIJ Nomor 24 Tahun 2024. Dalam Pasal 9 ayat 3, dikatakan tanah kalurahan tidak dapat digunakan untuk tempat tinggal pribadi/perorangan, villa, homestay, guest house, hotel, rumah toko, atau sebutan lain.Kemudian dibuat bangunan bawah tanah (basement) kecuali bangunan untuk fungsi struktur dan utilitas. Terakhir TKD tidak boleh untuk kegiatan pertambangan.
Pada Pasal 13 ayat 1 juga disebutkan bahwa pemerintah kalurahan yang menggunakan sendiri TKD harus mendapat izin tertulis dari kasultanan atau kadipaten. Pengajuan surat permohonan izin kepada gubernur disampaikan melalui bupati.
Di berbagai kesempatan, Pemprov DIJ melalui Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIJ Adi Bayu Kristanto selalu menekankan TKD dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat. "Kalau pemanfaatanya untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di DIJ itu sudah sesuai dengan tujuan," ujarnya. (oso/pra)