Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Kunjung Jera! Warga Temon Kulon Progo Ini Kembali Masuk Bui, Sudah Empat Kali Lakukan Penikaman, Kondisi Mabuk

Anom Bagaskoro • Senin, 30 Juni 2025 | 22:29 WIB
SAJAM: Kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan.
SAJAM: Kepolisian menunjukkan barang bukti yang diamankan.

KULON PROGO - Aksi kejahatan yang dilakukan Beko Jarwinto,54, warga Temon kembali terendus polisi.

Dia kembali mendapatkan hukuman setimpal dari pihak berwajib.

Beko sudah berulang kali melakukan aksi penusukan.

Korbannya sudah empat orang.

Kasus penusukan keempat dilakukan pada Senin (16/6/2025) lalu.

Korbannya inisial SED,26. Akibat penusukan, korban mengalami putus urat kaki.

Kanit 3 Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Taviv Heri Setiawan menyampaikan, kejadian penusukan berawal saat pelaku menenggak minuman keras pukul 15.00 WIB, Senin (16/6/25).

Pulang dalam kondisi mabuk, pelaku terbesit dengan sosok SED.

"Sesampai di rumah pelaku teringat memiliki dendam dengan korban, dan memutuskan mendatangi korban," ucap Ipda Taviv, saat ditemui awak media di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/6/2025).

Ipda Taviv menyampaikan, dendam membuat pelaku mrnghampiri korban ke rumahnya, yang beralamat di Kalurahan Sindutan.

Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku yang sedang mabuk menemui korban dan meluapkan kekecewaan.

Pelaku yang mabuk dan membawa senjata tajam berupa tombak langsung menusuk korban.

Tombak diarahkan ke bagian paha bawah kanan milik korban.

Sebenarnya korban sempat melawan dan mengunci gerakan pelaku agar tak kembali melukai.

Namun, tetap saja korban mendapatkan luka pada bagian bawah.

"Mendengar keributan itu, warga sekitar sempat melerai, dan pelaku langsung kabur," ungkapnya.

Melihat banyaknya warga yang berdatangan, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit, akibat mengalami penusukan dan pendarahan hebat.

Kejadian itu menyebabkan, paha korban mendapatkan enam jahitan.

Usut punya usut, pelaku melakukan penusukan ke korban karena dendam pribadi.

Korban sempat berselisih dengan keponakan pelaku.

Hal itulah, yang memancing emosi pelaku, dan ditambah kondisi mabuk memperparah tindakannya.

"Sebelumnya pelaku sudah melakukan tiga kali penusukan, semua telah putusan," ungkapnya.

Ipda Taviv mengungkapkan, pelaku diketahui telah melakukan pidana sebanyak tiga kali sebelum kejadian itu.

Baca Juga: Barang Bawaan Tiba Lebih Dulu, Jemaah Haji asal Kebumen Dijadwalkan Tiba 10 Juli 2025

Semua pidana telah mendapat putusan peradilan dengan kasus yang hampir sama, yaitu penyalahgunaan senjata tajam dan penganiayaan.

Atas kejadian itu, pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP junto pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951.

Pelaku dituntut hukuman penjara maksimal dua tahun penjara. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#warga #polres kulon progo #Kulon Progo #mabuk #masuk bui #temon #penikaman #kuhp