SLEMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menerima berkas perkara kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa FH UGM UGM Argo Ericko Achfandi. Berkas perkaranya sendiri diterima Senin (2/6) lalu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman Agung Wijayanto menjelaskan, sudah menunjuk jaksa peneliti untuk meneliti berkas. Nantinya akan diperiksa kelengkapan formil dan materilnya.
Dalam waktu tujuh hari nanti jaksa akan menentukan sikap. Apabila berkas belum lengkap maka akan dikirimkan P-18. Misalnya, ada kekurangan terkait penetapan sita formulir maupun unsur pasalnya. Kemudian dalam 14 hari akan dikirimkan P-19 atau petunjuk-petunjuk untuk melengkapi berkas perkara itu.
"Sidang perdana belum tahu karena masih tahap pemeriksaan berkas dulu. Masih panjang prosesnya. Apabila nantinya sudah lengkap akan dilakukan P21," katanya saat dikonfirmasi Selasa (3/6).
Agung menjelaskan, Polresta Sleman menyerahkan satu berkas perkara saja. Dengan perkara kecelakaan lalu lintas yang dikenai Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Disebutkan sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. "Kalau barang bukti dan tersangka baru diserahkan ketika sudah lengkap," tambahnya.
Sementara itu, Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, telah ditetapkan tersangka yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen. Dia menyebut saat kejadian tersangka tidak konsentrasi. "Tidak ada upaya klakson atau menghindar. Pengereman dilakukan setelah menabrak," katanya. (del/laz)
Editor : Heru Pratomo