Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Polresta Jogja Tangkap 10 Tersangka Narkoba dalam Kurun Waktu 20 Maret hingga 26 April 2025: Sita Ratusan Ribu Butir Pil Obat Terlarang

Gregorius Bramantyo • Selasa, 29 April 2025 | 03:36 WIB
Jajaran Polresta Jogja menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Mapolresta Jogja, Senin (28/4/2025).
Jajaran Polresta Jogja menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Mapolresta Jogja, Senin (28/4/2025).

JOGJA – Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 10 tersangka dalam kurun waktu 20 Maret hingga 26 April 2025.

Ribuan butir pil obat berbahaya (obaya) dan psikotropika disita dari para tersangka.

Sepuluh tersangka yang terdiri dari berbagai latar belakang pekerjaan tersebut ditangkap di berbagai lokasi.

Kasat Resnarkoba Polresta Jogja AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, 10 tersangka yang ditangkap tersebut berasal dari pengungkapan 10 kasus.

Barang bukti yang disita polisi meliputi psikotropika sebanyak 261 butir dan obaya 150.194 butir.

“Dari 10 tersangka tersebut, beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” katanya di Mapolresta Jogja, Senin (28/4/2025).

Salah satu tersangka yang diringkus berinisial TDZ, 28, yang ditangkap di Banguntapan, Bantul pada 10 April 2025.

Tersangka TDZ bekerja sebagai teknisi handphone dan merupakan residivis tahun 2020 dalam perkara yang sama.

Dari tangan TDZ, polisi menyita barang bukti berupa 107 ribu butir pil obaya.

Sebanyak 107 ribu butir pil obaya itu diambil TDZ dalam satu kali pengambilan dan dikemas dalam satu kardus.

“Pelaku mendapatkan pil obaya dari seseorang yang masih DPO dan barang dikirim melalui jasa pengiriman paket,” ujar Ardiansyah.

Dia menjelaskan, TDZ hanya berperan sebagai kurir yang mengaku diperintah oleh seseorang yang dikenalnya saat menjalani hukuman di lapas.
 
TDZ menerima perintah untuk menemui seseorang, lalu diarahkan menjemput barang berupa pil obaya dan mengantarkannya ke rekan lain.
 
“Tapi sebelum sempat diantar sudah kami tangkap,” jelasnya.

Baca Juga: Sesuai Namanya, Rangkaian HUT ke-77 Kalurahan Sendangadi, Mlati, Sleman Diawali Pengambilan Air dari Matar Air Sendangsari
 
Barang bukti tersebut, lanjut Ardiansyah, sifatnya hanya sementara dititipkan pada TDZ sebelum akhirnya diserahkan ke pihak lain.
 
Dari hasil penyelidikan sementara, sosok yang memberi perintah kepada TDZ diduga masih berada di dalam lapas.
 
Namun hal ini masih didalami oleh aparat. “Dari informasi terakhir, yang memerintah TDZ masih di dalam lapas, cuma masih kami dalami lagi,” ucapnya.
 
Baca Juga: Dampingi Mbah Tupon, Korban Mafia Tanah, Penegasan Pemprov DIY terhadap Kewajiban Pemkab Bantul

Terhadap TDZ disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
 
Tersangka lainnya yakni EA, 32, yang bekerja sebagai petugas keamanan.
 
EA ditangkap pada Kamis (10/4/2025) di wilayah Guwosari, Pajangan, Bantul.
 
“Dari tangan EA, ditemukan 10.000 butir pil warna putih bersimbol Y,” kata dia.

Baca Juga: Penataan Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Belum Jelas, Pemprov DIY Belum Sampaikan Kepastian Teknis Penataan
 
EA mendapatkan pil obaya secara online dari marketplace. Terhadap EA disangkakan disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Tersangka lain yang ditangkap adalah MH, 28, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket.
 
MH ditangkap pada Rabu (16/4/2025) di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman.

“Dilakukan penggeledahan dari MH dan ditemukan barang bukti 1.400 butir pil warna putih bersimbol Y, satu buah handphone warna pink dan uang Rp400.000,” ujarnya Ardiansyah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pasutri Asal Sleman yang Meninggal di Dalam Mobil di Magelang, Begini Kronologinya
 
Dari hasil penyelidikan, diketahui MH mendapatkan pil obaya dari seseorang yang berinisial WK dengan cara cash on delivery (COD). WK sendiri saat ini juga sudah ditangkap.
 
Terhadap MH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat vital bagi pihak kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan narkoba.
 
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya. (tyo)


Editor : Winda Atika Ira Puspita
#tersangka narkoba #Polresta Jogja #pil obat terlarang #obaya