Terhadap TDZ disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka lainnya yakni EA, 32, yang bekerja sebagai petugas keamanan.
EA ditangkap pada Kamis (10/4/2025) di wilayah Guwosari, Pajangan, Bantul.
“Dari tangan EA, ditemukan 10.000 butir pil warna putih bersimbol Y,” kata dia.
EA mendapatkan pil obaya secara online dari marketplace. Terhadap EA disangkakan disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Tersangka lain yang ditangkap adalah MH, 28, yang bekerja sebagai sopir jasa pengiriman paket.
MH ditangkap pada Rabu (16/4/2025) di wilayah Banyuraden, Gamping, Sleman.
“Dilakukan penggeledahan dari MH dan ditemukan barang bukti 1.400 butir pil warna putih bersimbol Y, satu buah handphone warna pink dan uang Rp400.000,” ujarnya Ardiansyah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui MH mendapatkan pil obaya dari seseorang yang berinisial WK dengan cara cash on delivery (COD). WK sendiri saat ini juga sudah ditangkap.
Terhadap MH disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo menegaskan bahwa informasi dari masyarakat sangat vital bagi pihak kepolisian dalam menindak para pelaku kejahatan narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing,” katanya. (tyo)