Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi, Libatkan Direktur Media

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 25 April 2025 | 18:55 WIB
Proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Proses penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

RADAR JOGJA - Pada 22 April 2025, Kejaksaan Agung menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi impor gula dan tata niaga timah.

Mereka adalah Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan Jak TV), Marcella Santoso, dan Junaedi Saibih.

Ketiganya diduga membentuk narasi negatif untuk melemahkan Kejaksaan Agung dan memengaruhi opini publik serta proses peradilan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, bahwa Tian Bahtiar menerima pembayaran sebesar Rp 478,5 juta dari Marcella dan Junaedi.

Nilai tersebut untuk memproduksi dan menyebarkan konten negatif melalui berbagai platform, termasuk Jak TV, media sosial, seminar, podcast, dan demonstrasi.

Tujuannya adalah untuk menciptakan persepsi negatif terhadap Kejaksaan Agung dan memengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan Jak TV sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para terdakwa atau tersangka yang ditangani tersangka MS dan JS selaku penasihat hukum," ujar Qohar.

Kejaksaan Agung menilai tindakan ini sebagai upaya sistematis untuk mengganggu proses hukum.

Marcella dan Junaedi diduga sebagai otak di balik strategi ini, sementara Tian Bahtiar bertugas mengeksekusi narasi tersebut melalui media.

Mereka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tindak pidana yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum dalam perkara korupsi.

Sebagai langkah hukum, Marcella dan Junaedi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk tahap penyidikan.

Sementara itu, Tian Bahtiar tidak ditahan dalam kasus ini karena sudah menjalani penahanan sebelumnya untuk kasus suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menyoroti tantangan dalam menjaga integritas sistem hukum di tengah dinamika media dan kebebasan berpendapat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan bahwa berita dengan narasi negatif seharusnya tidak dipidana tetapi diselesaikan melalui Dewan Pers.

Namun, Kejaksaan Agung berargumen bahwa tindakan tersangka bukan sekadar kritik jurnalistik, melainkan upaya terorganisir untuk memanipulasi proses hukum.

Kasus ini menjadi cerminan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara hak berekspresi dan kewajiban menjaga integritas peradilan, terutama dalam konteks perjuangan melawan korupsi di Indonesia. (Affan Yunas Hakim)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#korupsi impor gula dan tata niaga timah #Tian Bahtiar #Direktur Pemberitaan Jak TV #penyidikan #kejaksaan agung