Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Walid Versi Nyata! Pimpinan Ponpes di Lombok Cabuli 13 Santriwati, Janjikan Punya Anak Penuh Berkah

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 25 April 2025 | 17:45 WIB
Pimpinan Ponpes di Lombok sebagai pelaku pencabulan atas nama agama.
Pimpinan Ponpes di Lombok sebagai pelaku pencabulan atas nama agama.


RADAR JOGJA - Kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggemparkan masyarakat.

Ahmad Faisal (AF), pimpinan pondok pesantren yang dikenal dengan sebutan 'Walid Lombok', telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram.

AF diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati sejak tahun 2016 hingga 2023.

“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram.


Kronologi Kejadian

Awal mula korban melapor, diketahui berkat series ‘Walid’ yang viral dan membuat korban tersadar setelah menontonnya.

Kasus ini terungkap setelah beberapa korban lainnya memberanikan diri melapor kepada pihak berwajib.

AF diduga melakukan tindakan asusila dengan modus menjanjikan 'keberkatan' kepada korban agar kelak melahirkan anak-anak yang baik.

Aksi bejat tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kamar pelaku dan ruang kelas.

Total korban yang telah melapor sebanyak 13 orang.

“Jadi, ada tiga korban lagi datang. Awalnya 10 orang kan karena ada tiga lagi, totalnya menjadi 13 korban,” jelas Regi.


Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

AF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/4/2025) dan langsung ditahan oleh Polresta Mataram setelah hasil gelar perkara yang berlangsung pada Rabu (23/4/2025) malam.

Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.


Tanggapan Pemerintah dan Masyarakat

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap santriwati harus dihukum seberat-beratnya.

Ia juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pengawasan di pondok pesantren.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Barat, yang akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama setempat untuk meminta klarifikasi dan langkah-langkah pencegahan ke depan. (Adinda Fatimatuzzahra)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kasus pencabulan #Kriminal #pimpinan ponpes #proses hukum #lombok barat #Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Barat #Walid Versi Nyata #lombok #penetapan tersangka #ntb #pondok pesantren di Gunungsari