RADAR JOGJA - Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota Polres Pacitan Jawa Timur bikin publik gempar.
Aiptu Lilik Cahyadi, seorang yang menjabat sebagai Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) diduga pelakunya.
Ironisnya, Aiptu Lilik dikenal sebagai sosok yang aktif memberikan ceramah dan pembinaan rohani kepada para tahanan.
Peristiwa ini terjadi pada 6 April 2025 di ruang tahanan Mapolres Pacitan.
Korban, seorang wanita berinisial PW (21).
Korban merupakan tahanan dalam kasus dugaan mucikari anak yang ditangkap pada 5 Februari 2025.
Dalam kondisi terkurung dan tidak berdaya, PW diduga menjadi korban pemerkosaan Aiptu Lilik.
Setelah laporan diterima, Aiptu Lilik segera diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditempatkan dalam tahanan khusus di Mapolda Jatim.
Jika terbukti bersalah, Aiptu Lilik terancam hukuman pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan.
Selain itu, ia juga dapat dikenai sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.
Reaksi Publik dan Tuntutan Keadilan
Kasus ini memicu kemarahan publik dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan tercela yang harus dihukum berat.
Tidak hanya dengan pemecatan tetapi juga melalui proses pidana.
Organisasi masyarakat sipil dan aktivis perempuan juga mendesak agar korban mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis yang layak, serta menuntut transparansi dalam proses hukum terhadap pelaku. (Adinda Fatimatuzzahra)