Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bocah Empat Tahun Jadi  Korban Kekejaman Ibu Tiri di Sleman, Alami Pembusukan Perut  dan Harus Dioperasi

Gregorius Bramantyo • Jumat, 18 April 2025 | 02:41 WIB

 

 

TEGANYA: Pelaku FR, 37, dihadirkan di Mapolresta Sleman dalam jumpa pers kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, Kamis (17/4).   
TEGANYA: Pelaku FR, 37, dihadirkan di Mapolresta Sleman dalam jumpa pers kasus penganiayaan terhadap anak tirinya, Kamis (17/4).  

SLEMAN - Ibu tiri yang satu ini bisa dibilang lebih kejam dari ibu kota. Bayangkan, bocah yang masih berusia empat tahun dianiaya dengan cara ditendang hingga menyebabkan pembusukan di perutnya. Korban pun harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi.

Polresta Sleman akhirnya menangkap ibu tiri berinisial FR, 37, warga Tridadi, Sleman itu atas dugaan penganiayaan terhadap AS. Pelaku melakukan penganiayaan hanya karena merasa jengkel terhadap suaminya dan dilampiaskan kepada anak tirinya.

Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, penyiksaan itu terjadi di indekos pelaku di Padukuhan Karangmojo, Purwomartani, Kalasan, Sleman, Rabu (26/3). Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman menerima aduan dari masyarakat dan rumah sakit.

"Unit PPA Polresta Sleman menerima informasi dari masyarakat bahwa ada anak usia sekitar empat tahun yang dirujuk ke RS PDHI dengan diagnosa dugaan kekerasan terhadap anak," katanya di Mapolresta Sleman, kemarin (17/4).

Dari laporan itu, Unit PPA Polresta Sleman kemudian melakukan pengecekan dan didapati bocah berusia 4 tahun sedang dalam perawatan di ruang ICU pascaoperasi kandung kemih. Korban saat itu belum bisa diajak berkomunikasi karena baru selesai operasi.

"Dalam perutnya terjadi pembusukan, yang menurut keterangan dokter ini hasil dari hantaman benda tumpul,"  ungkap Adrian.

Beberapa hari kemudian dibantu psikiater, korban akhirnya bisa diajak berkomunikasi. Dari hasil komunikasi itu, korban hanya mengatakan ‘ibu jahat’ berulang kali.

 "Kami tanya bagaimana, namanya (pelaku) siapa, tapi hanya satu kata yang keluar dari mulut anak itu yaitu ‘ibu jahat’, ‘ibu jahat’," ungkap Adrian.

 Karena curiga dengan ucapan yang disampaikan korban, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan. Berbagai bukti dan keterangan saksi dikumpulkan. Korban kemudian diketahui tinggal bersama ibu tirinya.

"Dari keterangan saksi-saksi yang merupakan tetangganya, memang si anak ini sering mengeluh, sering mengalami kekerasan oleh pelaku," jelas perwira polisi ini.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti visum, polisi kemudian menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya yakni menendang bagian perut korban.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, aksi penyiksaan sudah terjadi berulang kali sejak November 2024. Selama jangka waktu itu, ayah kandung korban tidak mengetahui tindakan pelaku. Hingga akhirnya terbongkar usai pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban harus dioperasi.

kriminal padaBaca Juga: Mencegah Pemikiran Kriminal pada Anak, Cara Efektif Melindungi Masa Depan Mereka

 "Pelaku menendang (korban) menggunakan kaki kanan ke bagian perut korban, sehingga hal itulah yang mengharuskan korban menjalani operasi," kata Adrian.

 Pelaku mengaku kepada suami yang merupakan ayah korban dengan mengatakan si anak terjatuh, sehingga memerlukan perawatan di rumah sakit. Alat bukti yang diamankan polisi, selain keterangan saksi baik tetangga, rumah sakit dan UPTD, juga hasil visum dari rumah sakit.

Korban sendiri sudah keluar dari rumah sakit pada pekan lalu. Saat ini sudah berada di rumah aman dalam penanganan UPTD PPA.

"Kami mau mengembalikan psikisnya lagi, melakukan treatment-treatment. Karena memang si anak mengalami psikis yang mendalam," ucap Adrian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jogjakarta karena masih memiliki bayi yang perlu disusui. (tyo/laz)

Editor : Herpri Kartun
#penyiksaan #Penganiayaan #ibu tiri