KULON PROGO - Pelaku kasus penipuan yang mengatasnamakan customer service (CS) marketplace, berhasil dibekuk personel Polres Kulon Progo.
Pelaku Wirian (28), warga Sumatera Selatan berhasil meraup puluhan juta melalui aksi nekat itu.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusup mengatakan, kejadian bermula saat korban warga Kapanewon Wates mendapat telfon dari pelaku sekitar pukul 12.00, Kamis (3/4/2025) lalu. Pelaku mengaku sebagai CS Shopee.
Dengan tipu muslihat pelaku, korban terperdaya hingga tak sengaja melakukan peminjaman pada aplikasi Spinjam.
Setelah sadar, korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu dan memutuskan melaporkan kejadian itu, ke Polres Kulon Progo.
"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami melakukan penangkapan," ucap Iptu Andriana, saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (11/4/2025).
Iptu Andriana menjelaskan, pelaku berhasil dibekuk di Kota Palembang dengan bantuan aparat kepolisian setempat.
Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa dan mengakui perbuatannya melakukan penipuan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjalankan aksinya seorang diri, tanpa keterlibatan pihak lain.
Modus yang digunakan adalah dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan (customer service) dari sebuah aplikasi populer.
Pelaku biasanya menghubungi korban melalui sambungan telepon, lalu mengaku sebagai pihak resmi dari aplikasi seperti Shopee, Tokopedia, AdaKami, atau platform pinjaman online lainnya.
"Korban memperoleh data pelaku dari facebook dengan cara membeli," ungkapnya.
Sebelum melancarkan aksinya, korban akan membeli database yang menghimpun ratusan data pribadi korban.
Database itu telah diperjualbelikan secara bebas dan dapat ditemui di marketplace facebook.
Setelah mendapat data pribadi, pelaku menghubungi korban dan sengaja menghubungi nomor yang terdaftar pada aplikasi tertentu.
Dalam kasus ini, pelaku menghubungi korban yang memiliki nomor terdaftar di aplikasi Shopee.
"Biasanya pelaku punya target sehari menelepon 50 korban," ungkapnya.
Iptu Andriana melanjutkan, pelaku akan mengaku sebagai customer service dari sebuah aplikasi.
Di saat bersamaan, pelaku juga melakukan upaya log in secara paksa ke akun target korban.
Saat menghubungi korban, pelaku akan mengatakan akun korban sedang dibobol. Padahal uji coba pembobolan dilakukan oleh pelaku.
Hal ini memperkuat modus aksinya, dan menipu pelaku.
Setelah korban percaya, pelaku akan menawarkan pelayanan berupa membebaskan akun korban dari peretasan.
Korban yang telah pasrah akhirnya digiring untuk melakukan peminjaman tanpa sadar.
Pelaku sengaja mengarahkan korban untuk mengganti bahasa sistem menjadi bahasa Inggris.
Hal ini membuat korban tak teliti membaca perjanjian pinjaman. "Di Kulon Progo sudah ada korban, total kerugian Rp 54 juta," ungkapnya.
Tak hanya satu aplikasi, pelaku juga menguras saldo dari beberapa aplikasi hingga membuat kerugian pada korban mencapai puluhan juta rupiah.
Akibat kejadian itu, pelaku dituntut hukuman penjara maksimal enam tahun penjara. (gas/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita