Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Generasi Muda Terancam, Peredaran Pil Sapi Marak! Polres Kulon Progo Berhasil Amankan 16 Ribu Pil Sapi Siap Edar

Anom Bagaskoro • Minggu, 23 Maret 2025 | 21:49 WIB

PEREDARAN: Personel Kepolisian menunjukkan barang bukti Pil Sapi.
PEREDARAN: Personel Kepolisian menunjukkan barang bukti Pil Sapi.
KULON PROGO - Peredaran obat berbahaya di Bumi Binangun berhasil dicegah Polres Kulon Progo.

Lantaran, Satresnarkoba Polres Kulon Progo mengaman dua pelaku pengedar pil sapi beserta belasan ribu barang bukti.

KBO Satresnarkoba Polres Kulon Progo Ipda Galih Baskoro menyampaikan, pihaknya telah mengamnkan dua pelaku.

Di antaranya, Adi Saputra dan Dandi Cahyo warga Magelang pada 26 Februari lalu. Keduanya merupakan komplotan pengedar obat berbahaya yang menyasar pasar lintas provinsi.

"AS diamankan di Kapanewon Pengasih, dan DC di Magelang," ucap Ipda Galih, saat dikonfirmasi kembali Radar Jogja, Minggu (23/3).

Ipda Galih menyampaikan, pihaknya telah memantau gerak-gerik pelaku sejak lama.

Sekitar pukul 19.00 WIB 26 Februari lalu, Tim Satresnarkoba mendapat informasi adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan pelaku Adi di depan ATM bank di Kapanewon Pebgasih.

Informasi itu lantas dktindaklanjuti pihaknya. Pelaku berhasil ditangkap di TKP dan terbukti membawa 150 butir pil sapi yabg telah dikemas dalam plastik bening.

Sedianya barang itu akan diedarkan dengan cara COD melalui pemesanan online. Pelaku yang tertangkap lantas mengakui perbuatannya dan menunjukkan sumber dari pil tersebut.

"Kami langsung melakukan pengejaran pelaku kedua yang ada di Magelang," ungkapnya.

Ipda Galih menuturkan, pihaknya langsung menggerebek rumah pelaku Dandi. Pelaku ternyata telah menyimpan 16 ribu pil siap edar. Kedua pelaku lantas diamankan di Polres Kulon Progo untuk ditarik pernyataan.

Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku benar mengedarkan obat terlarang. Pelaku Dandi merupakan residivis dalam pidana yang sama juga. Mereka memperoleh pil sapi dari luar daerah Jawa Tengah.

Kedua pelaku juga mengedarkan pil sapi dalam bentuk paket yang dibandrol Rp 40 ribu yang berisi 10 pil.

Akibat kejadian itu, kedua pelaku dikenai pasal 435 junto Pasal 145 ayat 2 Undang-undang RI Nomer 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (gas)

Editor : Bahana.
#polres kulon progo #Yogyakarta #Pil Sapi