PURWOREJO - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi. Kini kades berinisial S tersebut telah diamankan dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Purworejo.
Kades S tersebut telah diamankan sejak Kamis (9/1) lalu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kades yang dimaksud adalah Kades Sedangsari, Kecamatan Bener, Purworejo. Dia diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 904,7 juta.
Kasi Pidana Khusus, Kejari Purworejo Bangga Prahara menekankan, kades S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam statusnya sebagai Direktur CV (Commanditaire Vennootschap) Martani Gumilang bukan sebagai kades. "CV tersebut merupakan sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo," ujarnya, Senin (13/1).
Dari hasil penyidikan, S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Akibat perbuatannya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 903,7 juta," ungkap dia.
Disampaikan pula, dalam kasus tersebut, Kejari Purworejo belum bisa mengungkap adanya tersangka lain selain S. Sebab, sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain. Untuk itu, pihaknya saat ini fokus terhadap kades S tersebut.
Bangga mengatakan, dari kasus ini penyidik Kejari Purworejo menjerat tersangka dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor jo pasal 4 ayat 1 KUHP.
Kasus ini sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukri dari penyidik kejari kelas jaksa penuntut umum. "Mudah-mudahan bisa secepatnya untuk menjalani sidang di pengadilan,” harap dia.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo, Issandi Hakim menambahkan, S ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Purworejo. "Kasus tersebut sudah terjadi sejak 2019 hingga 2021," tandasnya. (han/pra)
Editor : Heru Pratomo