Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Begini Kronologi Kasus Penganiayaan hingga Meninggalnya Warga Semarang Yang Diduga Dilakukan Anggota Polresta Jogja

Gregorius Bramantyo • Minggu, 12 Januari 2025 | 03:02 WIB

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan.

SEMARANG - Anggota Polisi Satlantas Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng, oleh warga Kota Semarang, Jumat (10/1/2025) malam.

Pelaporan ini buntut dugaan kasus penganiayaan warga Mijen Semarang hingga korban akhirnya meninggal. 

Korban bernama Darso, 43, warga Purwosari, Kecamatan Mijen.

Pelapor istri korban, Poniyem, bersama adik kandung korban, dan didampingi kuasa hukum, Antoni Yuda Timur. 

"Pelaporannya terkait dugaan tindak pidana berencana yang mengakibatkan kematian, dan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 KUHP, junto pasal 130 170 ayat 2 angka ke tiga," ungkap usai keluar ruangan pelaporan, SPKT Polda Jateng seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (10/1/2025). 

Pengacara ini juga menyebut, pihak terlapor diduga anggota Polresta Yogyakarta.

Selain itu, juga menyebutkan satuan kerja anggota polisi yang diduga sebagai pelakunya. 

"Laporan sementara ini, saya menyebut satu nama (terlapor) berinisial I. Tetapi diprakirakan (terduga) pelakunya enam orang, kemungkinan anggota. Ketika datang ke Semarang lima orang pakai seragam, seragamnya Satlantas Polresta Yogyakarta," bebernya. 

Dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Mijen, tidak jauh dari rumah korban, pada tanggal 21 September 2024, pagi hari.

Kejadian ini buntut peristiwa korban mengendarai mobil rental dan terlibat kecelakaan di jalan raya wilayah hukum Polresta Yogyakarta, bulan Juli 2024.

"Almarhum (Darso) ini nyetir mobil nabrak orang. Sempat tanggungjawab dan sudah membawa ke klinik. Tapi karena tidak punya uang ninggal KTP. Almarhum ini pekerjaannya serabutan," jelasnya. 

Kecelakaan ini terjadi ketika dalam perjalanan hendak menuju Kota Semarang.

Almarhum Darso tidak sendirian, didalam mobil tersebut ada dua orang lain, yang hingga sekarang ini belum diketahui identitas dan keberadaanya.

Setelah dua jam kemudian, sekitaran pukul 08.00, tiga orang yang awalnya ikut menjemput korban, kembali datang rumah korban bersama Ketua RT setempat.

Kedatangannya tersebut mengabarkan kepada istri korban bawah suaminya berada di Rumah Sakit Permata Medika, Kecamatan Ngalian. 

"Awalnya korban dimasukan ke IGD, dan kemudian di ICU tiga hari. Kemudian tiga hari di ruang perawatan. Kemudian pulang ke rumah, dua hari korban meninggal," bebernya. 

Kepada istrinya, korban sempat menyampaikan minta keadilan sebelum meninggal.

Tidak terima tersebut, pihaknya mengatakan lantaran mendapat penganiayaan dari orang yang diduga menjemput korban di rumahnya. 

"Sebelum meninggal mengatakan tak terima, dan minta keadilan, dia dihajar dipukulin oleh orang yang diduga tadi (menjemput) diduga tiga sampai enam orang tadi. Kejadian pemukulan di Mijen," katanya. 

Terkait dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka leban di wajah, serta menyampaikan kepada istrinya mengalami rasa sakit di dada serta perut.

Hal ini diketahui saat istrinya datang ke rumah sakit permata medika setelah dikabari tiga orang tersebut. 

"Korban juga bercerita kepada adiknya bahwa dia dipukuli sekitar perut. Barang bukti pelaporan yang kami bawa malam ini kita susul kan hasil ronsen, yang menurut keterangan dokter, ring jantung sempat bergeser. Tapi nanti biar penyidik yang mendalami," terangnya. 

Pasca meninggalnya korban, tiga orang berpakaian dinas kepolisian dari rombongan enam orang tersebut kembali menemui istri korban beberapa kali.

Terkait pelaporan dilakukan sekarang, pengacara ini menyampaikan pasca korban dan dipukuli dan keluar rumah sakit banyak orang yang besuk ke rumahnya.

Kemudian, ada juga orang yang menawarkan jasa untuk dilakukan mediasi. 

"Ya, mediasi karena agak lama, keluarga korban datang ke kantor kami di Tembalang. Dan sebelum meninggal, almarhum minta keadilan, minta diproses. Karena kita adat ke timuran, kita akan bicara dulu dan akhirnya gagal (mediasi) baru kita kesini (laporan polisi)," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Heru Pratomo
#Yogyakarta #Polisi #Polresta Jogja #semarang #polda jateng #ugd #jakarta