Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Crazy Rich Surabaya Budi Said Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Emas Antam

Izzatul Akmal Fikri • Jumat, 27 Desember 2024 | 21:42 WIB

Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi emas triliunan rupiah.
Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi emas triliunan rupiah.


RADAR JOGJA - Pengusaha Budi Said, yang dikenal dengan julukan crazy rich Surabaya, resmi divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi yang merugikan negara, terkait transaksi jual beli emas Antam seberat 1,1 ton, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, Budi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.

Ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan pada Jumat (27/12/2024) menyatakan, Budi juga menerima hukuman tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau sekitar Rp 35,5 miliar.

Jika Budi gagal memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.

Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama delapan tahun akan diterapkan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 35 miliar dan Rp 1 triliun.

Kasus ini bermula dari dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun akibat transaksi jual beli emas Antam yang melibatkan Budi Said.

Jaksa juga mengungkap bahwa Budi terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, memperkuat dakwaan terhadapnya.

Vonis terhadap Budi Said menjadi perhatian publik karena kasus ini melibatkan jumlah kerugian negara yang fantastis serta nama besar seorang pengusaha terkenal.

Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat tegas bahwa hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk mereka yang memiliki status sosial tinggi.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Crazy Rich Surabaya #tipikor #pengusaha #Korupsi Emas Antam #antam #Jual beli emas #Budi Said #PN Jakarta #tindak pidana korupsi