JOGJA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIJ memberikan remisi kepada 111 Warga Binaan Permasyarakat (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh DIJ. Penyerahan tersebut dilakukan serentak bersama pemerintah pusat melalui zoom, Rabu (25/12).
"Selamat berkumpul dengan keluarga, ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIJ Muhammad Ali Syeh Banna saat memberikan SK Remisi di Lapas kelas II A Jogjakarta.
Baca Juga: Sekarang Masih Imbauan ke Pelanggar, Satlantas Polresta Jogja Urai Penyebab Macet Jalan Sarkem
Agar mendapatkan remisi tersebut, para WBP harus tercatat berkelakuan baik. Maka dari itu, apresiasi tersebut juga sebagai motovasi kepada WBP lain agar terus berkelakuan baik agar mendapat remisi di tahun selanjutnya. Total kapasitas LPKA/Rutan se DIJ sejumlah 2.164 orang. Jumlah WBP per 24 Desember 2024 sebanyak 2.477 yang terbagi menjadi tahanan dan narapidana."Tahanan 651 orang dan Narapidana 1.826 orang," jelasnya.
Sebanyak 105 Narapidana mendapat remisi khusus (RK I) belum bebas. Selanjutnya enam narapidana diantaranya mendapat RK II langsung bebas. Mereka tersebar di enam lapas maupun rutan. Rinciannya Lapas Kelas IIA Jogjakarta sejumlah 34 Narapidana, Lapas Narkotika Kelas II A 40 Narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman 12 Narapidana, Lapas Kelas IIB Wonosari 5 Narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Jogjakarta 14 Narapidana dan Rutan Negara Kelas IIA Yogyakarta 6 Narapidana. "Besaran remisi khusus Natal antara 15 hari sampai dua bulan," bebernya. (oso/pra)