JOGJA - Polda DIJ berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan penipuan yang menimpa warga Sumedang, Jawa Barat. Pelaku dalam kasus ini berpura-pura memiliki uang yang akan dipinjamkan kepada korban.
Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 12.15 di sebuah perumahan di Kasihan, Bantul. Para pelaku terdiri lima orang, dua di antaranya masih buron. Mereka meraup uang Rp 2 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS) dari korban.
Dia menjelaskan, pelaku berpura-pura memiliki uang Rp 25 miliar yang akan dipinjamkan kepada korban dengan syarat korban harus menyediakan uang fee senilai Rp 2 miliar. Dengan iming-iming itu, korban berinisial HA, 52, akhirnya terpedaya dan setuju untuk menyerahkan sejumlah uang.
Para pelaku yang ditangkap berinisial SA, 52, warga Ponorogo, Jawa Timur; RS, 50, warga Kediri, Jawa Timur; dan AF, 53, warga Madiun, Jawa Timur. Dua pelaku lainnya, ABH dan DD masih buron.
“Para pelaku menjanjikan pinjaman uang yang sangat besar kepada korban. Mereka meyakinkan korban dengan menunjukkan rekaman video yang memperlihatkan uang dalam jumlah besar yang tersimpan di dalam peti,” kata Endri kepada wartawan di Mapolda DIJ, kemarin (13/12).
Dia menjelaskan, pelaku SA memberikan uang Rp 2 juta kepada korban untuk belanja sebagai bagian dari bujuk rayu mereka. Selain itu, SA juga menunjukkan video melalui handphone miliknya yang memperlihatkan uang Rp 25 miliar yang disimpan dalam peti.
Setelah meyakinkan korban, para pelaku mengatur pertemuan di sebuah homestay di Kasihan, Bantul. Pada pertemuan itu korban diminta menyerahkan uang Rp 2 miliar dalam bentuk dollar AS kepada pelaku. “Untuk lebih meyakinkan korban, pelaku mengatakan uang pinjaman Rp 25 miliar itu ada di kamar homestay yang telah dipersiapkan khusus,” ujar Endri.
Saat korban dan istrinya tiba di lokasi dan menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada pelaku SA, mereka diminta masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, SA kemudian mendorong korban agar lebih yakin melihat uang yang "tersimpan" di dalam lemari.
Namun saat korban berada di dalam kamar, pintu kamar terkunci secara otomatis dari luar. Sementara pelaku SA berhasil mengambil uang yang diletakkan di atas meja.
Sementara itu, pelaku RS menunggu di luar dengan sepeda motor, siap untuk melarikan diri. Setelah berhasil membawa kabur uang Rp 2 miliar dalam bentuk dollar AS, kedua pelaku kabur dan meninggalkan korban yang terjebak di dalam kamar.
Endri menuturkan, dari penangkapan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Dari tersangka SA disita satu unit minibus, dua unit handphone, dan uang 5.500 dollar AS. Dari AF, polisi menyita uang tunai Rp 125 juta dan handphone. Sedangkan dari RS, polisi menyita satu unit mobil, uang tunai Rp 35 juta, dan handphone.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa hasil kejahatan yang dilakukan para pelaku dibagi di antara lima orang. Endri menyebut, para pelaku merencanakan dan menjalankan aksinya dengan rapi. “Mereka mengiming-imingi korban dengan pinjaman uang besar dan menjebak korban di tempat yang sudah dipersiapkan,” ucapnya.
Saat ini, pelaku ABH dan DD masih dalam pengejaran. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap para pelaku lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Endri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pinjaman uang yang mencurigakan. Dia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi atau pertemuan yang melibatkan uang dalam jumlah besar.
"Hati-hati apabila ada orang yang menawarkan pinjaman dengan jumlah besar dan meminta uang muka. Hal ini bisa jadi modus penipuan atau kejahatan lainnya," imbaunya. (tyo/laz)
Editor : Heru Pratomo