Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penyelewengan Dana Kapitasi di Puskesmas di Kota Magelang capai Rp 2 Miliar per Tahun, Kejari Turun Tangan

Naila Nihayah • Selasa, 10 Desember 2024 | 15:05 WIB

 

 

   PAPARAN: Kajari Kota Magelang didampingi kasi pindsus dan kasi intelijen saat menyampaikan keterangan terkait penyelewengan dana kapitasi, Senin (9/12).
  PAPARAN: Kajari Kota Magelang didampingi kasi pindsus dan kasi intelijen saat menyampaikan keterangan terkait penyelewengan dana kapitasi, Senin (9/12).

 

 

MAGELANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang tengah menangani dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di Puskesmas Magelang Utara. Saat ini, kejari masih melakukan audit untuk menentukan besaran dana yang diselewengkan.

 

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Magelang Pramono Budi Santoso mengutarakan, ada dugaan penyelewengan dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari dana kapitasi BPJS dan sumber lainnya. Dugaan itu muncul berdasarkan laporan dari masyarakat.

 

Kejari pun telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Mei 2024. Dugaan penyelewengan dana itu terjadi pada rentang tahun 2022 hingga 2023. Adapun nominal yang diselewengkan, totalnya sekitar Rp 2 miliar per tahun.

 Baca Juga: Mengenal Enggista Hendriko Delano, Berhasil Jadi Wisudawan Doktoral Termuda UNY di Usia 25 Tahun

Namun, Budi belum menyebut detail nominalnya. Karena masih dalam proses audit untuk menentukan jumlah potensi kerugian negara yang disebabkan dugaan penyimpangan itu. "Angkanya sangat besar, termasuk pendapatan lain selain dari BPJS Kesehatan," katanya, Senin (9/12).

 

Selain itu, dia juga belum menjelaskan modus operandi dan konstruksi dari kasus tersebut. Saat ini, total saksi yang diperiksa sekitar 28 orang. Mereka berasal dari kalangan pegawai dan staf puskesmas. Termasuk saksi ahli dan tim audit.

 

Budi menjelaskan, dana kapitasi ini berasal dari premi yang dibayarkan melalui BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dana tersebut semestinya dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan. "Artinya dana itu diambil dari iuran masyarakat," bebernya.

 

Dana kapitasi tersebut, kata Budi, biasanya digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, peningkatan sumber daya manusia, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan lainnya.

 

Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani mengutarakan, jika dana kapitasi itu ditangani sebaik mungkin, praktis akan sampai kepada masyarakat dengan semestinya. "Kami merasa sangat berkepentingan dengan kasus ini karena masyarakat di sini yang dirugikan," jelas Yeni. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#dana kapitasi #kejari #puskesmas #BPJS Kesehatan #Kota Magelang #Kasi Pidsus