Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Penggerebekan Klinik Kecantikan Ilegal Ria Agustina di Hotel Jakarta: Raup Omzet Hingga Ratusan Juta

Izzatul Akmal Fikri • Sabtu, 7 Desember 2024 | 22:04 WIB
Polisi mengamankan barang bukti alat kecantikan ilegal dalam penggerebekan klinik tanpa izin di hotel kawasan Kuningan.
Polisi mengamankan barang bukti alat kecantikan ilegal dalam penggerebekan klinik tanpa izin di hotel kawasan Kuningan.

RADAR JOGJA - Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal, bersama asistennya berinisial DN (58), ditangkap oleh pihak kepolisian dalam sebuah penggerebekan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).

Polisi mendapati keduanya tengah memberikan layanan kecantikan kepada tujuh pasien di kamar hotel yang dijadikan tempat praktik tanpa izin tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa Ria dan asistennya tidak memiliki latar belakang sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan.

Baca Juga: Arne Slot Mendukung Caoimhin Kelleher untuk Segera Bangkit Kembali dari Kesalahan

Polisi juga menemukan bahwa peralatan dan produk kecantikan yang digunakan, seperti alat derma roller, krim anestesi, serta serum, tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Menurut keterangan polisi, Ria menjalankan bisnis ini dengan mengklaim memiliki kompetensi yang sah berdasarkan sertifikat pelatihan.

Namun, latar belakang pendidikan Ria diketahui adalah sarjana perikanan.

Baca Juga: Arne Slot Mendukung Caoimhin Kelleher untuk Segera Bangkit Kembali dari Kesalahan

Ia mengoperasikan klinik kecantikan bernama Ria Beauty yang awalnya berpusat di Malang, Jawa Timur, sebelum membuka cabang baru di Kuningan, Jakarta Selatan.

Modus Operasi dan Harga Fantastis
Praktik kecantikan yang dijalankan Ria menggunakan derma roller, alat yang melukai permukaan kulit untuk kemudian diberikan serum.

Polisi menyebutkan biaya perawatan yang ditawarkan cukup fantastis, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 85 juta sekali treatment.

Baca Juga: Sebanyak 211 Atlet Dancesport Ikuti Kejurda Dancesport 2024 yang Terbagi dalam Enam Kategori

Dalam sehari, omzet yang dihasilkan Ria Beauty diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga.

Penyelidik yang menyamar sebagai calon pelanggan berhasil masuk ke grup WhatsApp khusus pasien dan mengikuti jadwal treatment hingga akhirnya menangkap pelaku di kamar hotel 2028.

Baca Juga: M. Fariz Kembali dari Cedera, PSIM Jogja tanpa Muamar Khadafi saat Hadapi Persijap Jepara di Boyolali

Jeratan Hukum dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Ria dan asistennya dijerat dengan Pasal 435 jo.

Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: M. Fariz Kembali dari Cedera, PSIM Jogja tanpa Muamar Khadafi saat Hadapi Persijap Jepara di Boyolali

Apa Itu Derma Roller?


Derma roller adalah alat yang digunakan dalam prosedur microneedling untuk kecantikan, bertujuan merangsang regenerasi sel kulit dengan cara melukai jaringan kulit.

Setelahnya, serum diaplikasikan untuk membantu proses perbaikan kulit.

Meski populer, penggunaan alat ini tanpa pengawasan medis yang tepat dapat berisiko menimbulkan infeksi dan komplikasi serius.

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Ilegal #penggrebekan #Ria Agustina #Klinik kecantikan #ditangkap