Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

BNNP DIY Ungkap Modus Peredaran Ganja: Dikirim Lewat Ekspedisi dan Dibuat Selai Roti

Gregorius Bramantyo • Senin, 11 November 2024 | 21:34 WIB
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram dengan cara dibakar di Kantor BNNP DIY, Senin (11/11/2024).
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram dengan cara dibakar di Kantor BNNP DIY, Senin (11/11/2024).

JOGJA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus narkotika jenis ganja dengan berat 1,1 kilogram pada akhir Oktober 2024.

Satu tersangka diringkus BNNP DIY dalam pengungkapan ini.

Tersangka mengirim ganja dari Medan ke Jogja lewat jasa ekspedisi.

Selain mengedarkan mariyuana, tersangka juga memodifikasi narkotika tersebut dengan dicampur margarin menjadi selai roti.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Berangkat dari laporan tersebut, petugas BNNP DIY langsung menangkap pelaku pada Sabtu (26/10/2024) pukul 13.00 di agen ekspedisi yang berlokasi di Jalan Magelang, Sleman.

Pelaku berinisial Y, 34, yang sedang mengambil paket di ekspedisi langsung diciduk oleh petugas.

Saat digeledah bersama saksi, petugas menemukan ganja seberat 1,1 kilogram yang dibungkus plastik merah di dalam tas ransel.

Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memesan narkotika dan membayar secara transfer.

Selanjutnya ganja dikirim lewat ekspedisi dengan identitas penerima yang dipalsukan dengan meminjam alamat ekspedisi lainnya sebagai alamat penerima.
 
“Barang bukti dikirim melalui jasa pos dari Medan. Pelaku yang berdomisili di Wonokerto, Turi, Sleman ini juga meminjam alamat ekspedisi sebagai tujuan penerimaan paket,” kata Andi kepada wartawan, Senin (11/11/2024).

Dari hasil penyidikan, pelaku Y telah memesan ganja sebanyak delapan kali sepanjang 2024 dengan berat 1 kilogram setiap pemesanan.

Sehingga total pembelian selama tahun 2024 adalah 8 kilogram.

“Selain untuk diedarkan di wilayah DIY, ganja juga dikonsumsi sendiri oleh pelaku,” jelas Andi.

Dia mengungkapkan, ganja dikonsumsi oleh pelaku dengan cara dibakar seperti rokok dan juga diolah dalam bentuk cannabis butter.

Ganja olahan cannabis butter itu dikonsumsi dengan cara dioles di roti tawar seperti selai.

Proses pembuatan butter ganja oleh pelaku adalah dengan cara memasukkan margarin ke dalam panci dan dipanaskan dengan api kecil.

Setelah itu, ganja dimasukkan ke panci dan diaduk agar tercampur. Setelah margarin mencair, maka cairan margarin dan ganja disaring dengan kain, sehingga terpisah dari ampas ganja.

Cairan campuran ganja dan margarin yang telah tersaring ditempatkan dalam wadah, didiamkan sampai mengeras sehingga menjadi butter ganja.

“Pelaku mempelajari cara pengolahan ganja menjadi margarin dari Youtube, untuk kemudian dikonsumsi sebagai selai roti tawar,” ungkap Andi.

Dia menerangkan, sejumlah barang bukti yang disita pihaknya dalam beberapa waktu terakhir bertanya lebih dari 1 kilogram.

Jumlahnya bukan lagi dalam takaran gram. Seperti sabu seberat 1,6 kilogram, lalu kini ganja seberat 1,1 kilogram.

Menurutnya, hal itu menunjukkan pengguna narkoba sudah lebih banyak di Jogjakarta. Sebab barang bukti yang disuplai semakin banyak.

“Peminat narkoba semakin meningkat di Jogjakarta. Ini jadi kewaspadaan bersama, apalagi banyak model narkotika yang semakin banyak dimodif sehingga tersamarkan,” ujarnya.

Sementara itu, pelaku Y menyebut dirinya mengolah ganja menjadi selai dengan menyiapkan panci lalu margarin terlebih dulu.

Margarin dipanaskan dengan api kecil, lalu ganja dimasukkan dan diaduk untuk kemudian disaring.

Setelah itu, pelaku memasukkan ganja yang telah tercampur margarin ke dalam botol kaca. lalu ditunggu sampai membeku.

“Setelah membeku saya gunakan dengan roti tawar. Yang saya rasakan saat makan itu sama seperti kalau (ganja) dibakar,” katanya.

Dia mengaku tidak mengedarkan butter ganja hasil racikannya itu. Hanya untuk konsumsi pribadi. “Saya pesan (ganja) dari Medan 250 kilogram, dikirimnya 1,1 kilogram,” ucapnya.

Pelaku kini ditahan di Rutan BNNP DIY untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti ganja telah dimusnahkan di Kantor BNNP DIY pada Senin (11/11/2024).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar. (tyo)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Narkoba #peredaran ganja #Yogyakarta #ganja #selai #Modus Operandi #saksi #modus #DIY #penyidikan #Ekspedisi #bnnp diy #medan #pelaku