SLEMAN - Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan, dirinya siap bertanggung jawab penuh atas penuntasan kasus penusukan santri Pondok Pesantren Krapyak oleh gerombolan pemuda yang sedang dalam pengaruh miras di Prawirotaman, Jogja, pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu.
Menurutnya, kejadian tersebut menggemparkan dan menjadi perhatian instansinya.
Dia pun mengaku siap bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Dia berjanji akan mengusut tuntas pelaku.
"Kejadian kemarin sungguh mengagetkan kami. Saya menyampaikan rasa simpati dan perasaan menyesal atas peristiwa itu. Saya menyatakan tanggung jawab atas peristiwa tersebut," ucap Suwondo dalam pidatonya saat menyambut kedatangan massa Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan santri Nahdlatul Ulama (NU) di Mapolda DIY, Selasa (29/10/2024).
Dia menuturkan, saat ini instansinya sudah berhasil menangkap tujuh pelaku penganiayaan yang korbannya merupakan santri.
Dia menjelaskan, awal penanganan setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku. Kemudian bertambah lagi menjadi lima orang.
Lalu dari pemeriksaan lima orang tersebut, pada Senin malam (28/10/2024), polisi kembali menangkap pelagu lagi yang diduga mengumpulkan para pelaku.
"Alhamdulillah, pelaku yang melakukan penusukannya tertangkap tadi malam pukul 23.00 WIB," ungkap Suwondo.
Sehingga total pelaku yang sudah ditangkap berjumlah tujuh orang.
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan menyatakan komitmennya terhadap upaya menekan peredaran miras ilegal. Dia berujar, polisi telah menindak sejumlah toko yang menjual miras ilegal.
“Jika nanti sudah dirapikan oleh pemda, maka tidak ada lagi izin miras di Jogja. Selaku kapolda, saya mohon maaf atas situasi ini," ucapnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, masalah peredaran miras sudah menjadi atensi dari kepolisian sejak lama.
Polisi telah melakukan upaya penegakan aturan. Juga penertiban di masyarakat.
“Kami akan bekerja sama dengan pemda terkait. Beberapa kali kami juga mengungkap kasus terkait perederan miras ilegal,” katanya kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (29/10/2024).
Dalam upaya penertiban, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pengedar dan penjual miras ilegal di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Nantinya polisi akan memanggil nama-nama pemilik toko minuman beralkohol terkait dengan aturan maupun peredarannya.
Nugroho menyebut, tidak ada tim khusus yang diterjunkan untuk menekan peredaran miras ilegal. Semua unit bergerak secara menyeluruh. Termasuk polsek, polres, dan polda.
“Penertiban bukan pas momen ini saja, kami sudah melakukan kegiatan penertiban di masyarakat,” ujarnya. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva