BANTUL - Nahas, seorang remaja berusia 16 tahun ditemukan tewas di sebuah rumah berlokasi di Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Minggu (13/10/2024).
Korban merupakan Rendy Surya Irawan (RSI). Dia tewas dikeroyok 11 orang.
Pelaku pengeroyokan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry mengatakan, sejak awal korban ditemukanada dugaan pengeroyokan.
Polisi melakukan pendalaman kasus tersebut.
Sebanyak 11 orang dimintai keterangan atas peristiwa tersebut. "Tujuh di antaranya, usia dewasa dan sisanya masih anak-anak," sebut Jeffry, Selasa (15/10/2024).
Antara lain inisial OM (20 tahun), BKS (19), RZP (19), FNA (21) dan DDS (20).
Kemudian DP (19), EAWD (19), AOS (17) dan FQAM (15), DY (17) dan DAK (16).
"Sekarang seluruhnya sudah ditahan polisi," bebernya.
Jeffry menyampaikan, dari pendalaman sementara pengeroyokan dipicu karena terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan korban.
RSI ketika itu mengalami kecelakaan tunggal di Pundong saat berkendara dengan OCI yang tidak lain adalah saudara kembar tersangka AOS.
Kecelakaan itu mengakibatkan OCI dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Tradisi Upacara Adat Pembukaan Cupu Panjala 2024 di Gunungkidul, Muncul 32 Simbol Ramalan
“AOS beserta rekan-rekannya menyusul OCI di RS yang kemudian tidak puas dengan penjelasan RSI mengapa bisa terlibat kecelakaan yang kemudian terjadilah penganiayaan atau pengeroyokan,” imbuh Jeffry. Menurutnya, pengeroyokan terjadi mulai dari RS dan dilanjut di Kretek tempat korban ditemukan.
Sementara itu penasehat hukum keluarga RSI Nofrizal Sayuti membeberkan, dari keterangan kliennya RSI dianiaya di empat lokasi berbeda.
Menurutnya, ada kejanggalan mengenai kematian RSI karena adanya lebam dan benturan sejanta tumpul di daerah kepala.
Lantas karena kondisi tersebut dilakukan autopsi oleh kepolisian di RS Bhayangkara.
Lanjutnya, pihak keluarga meminta kematian RSI dikawal sampai tuntas karena tidak sepantasnya dialami korban.
“Harapan ayah korban pelaku mendapatkan hukum yang sepantasnya dari apa yang telah dilakukan terhadap anaknya,” ungkapnya.
Diharapkan, penegakan hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan, sampai pengadilan mengadili seadil-adilnya pelaku. (rul)
Editor : Meitika Candra Lantiva