RADAR JOGJA - Seorang warga negara Tiongkok berinisial YH ketahuan mengambil emas secara ilegal.
YH meraup sebanyak 774 kilogram emas dari tambang ilegal di Kabupaten Ketapang.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) memperkirakan bahwa aktivitas penambangan ilegal ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun.
Selama persidangan, terungkap bahwa YH menggunakan merkuri (Hg) dalam proses pemisahan bijih emas dari logam lain, dengan kadar merkuri yang terdeteksi mencapai 41,35 mg/kg.
Kegiatan ilegal ini dilakukan YH dengan memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya diperuntukkan untuk pemeliharaan wilayah izin tambang, namun justru disalahgunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri berhasil membongkar aksi YH.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa volume batuan bijih emas yang telah digali mencapai 2.687,4 m3, yang berasal dari area tambang milik dua perusahaan, yaitu PT BRT dan PT SPM," tulis Ditjen Minerba dalam keterangan tertulis (26/9/2024).
Kedua perusahaan tersebut belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi periode 2024-2026.
Kerugian tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram dan perak sejumlah 937,7 kilogram.
Nilai kerugian ini terungkap dalam persidangan kasus penambangan ilegal di Pengadilan Negeri Ketapang pada (29/8/2024).
YH didakwa dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, kejaksaan sedang mengembangkan kasus ini dengan kemungkinan pelanggaran Undang-Undang lainnya. (Ahmad Fatkhurohman)
Editor : Meitika Candra Lantiva