Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Vadel Badjideh Tidak Menghadiri Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta, Razman Minta Penundaan Hingga 4 Oktober: Begini Alasannya!

Meitika Candra Lantiva • Jumat, 27 September 2024 | 21:16 WIB
Dancer sekaligus pria yang dekat dengan Laura Meizani alias Lolly (putri Nikita Mirzani).
Dancer sekaligus pria yang dekat dengan Laura Meizani alias Lolly (putri Nikita Mirzani).


RADAR JOGJA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengoreksi pernyataannya sebelumnya dan menegaskan bahwa kliennya tidak akan menghadiri pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan terkait laporan dari Nikita Mirzani (27/9/2024).

Razman menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari kepolisian.

“Saya ingin menegaskan bahwa klien saya, Vadel Alfajar Badjideh, telah menerima surat undangan klarifikasi. Namun, perlu diketahui bahwa ini bukan surat panggilan, karena semua proses telah berjalan sesuai prosedur,” ujar Razman dalam wawancara di kanal YouTube.

Razman juga menjelaskan bahwa kesehatan Vadel Baddjideh tidak memungkinkan untuk mengikuti pemeriksaan karena sedang sakit.

“Saudara Vadel Alfajar Badjideh diminta hadir pada hari Jumat, 27 September 2024 tetapi karena kondisi kesehatannya yang kurang baik, kami sudah berkoordinasi kemarin sore dan dia belum bisa memenuhi undangan tersebut,” ujar Razman melalui Zoom virtual pada Kamis (26/9/2024).

Razman pun meminta agar jadwal pemeriksaan Vadel Badjideh ditunda hinga minggu depan arau pada 4 Oktober 2024.

Selain alasan kesehatan, Razman Arif Nasution juga menyatakan bahwa dirinya sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindakan persetubuhan dengan Lolly yang menyebabkan kehamilan dan kemudian melakukan aborsi.

Akibat perbuatannya, Vadel dikenakann sanksi berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahunn 2002 mengenai Perlindungan Anak.

Ia didakwa melanggar Pasal 7d UU 35/2014 dan/atau Pasal 77A jo 45A serta Pasal 421 KUHP jo Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, juga Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Ahmad Fatkhurohman)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#kehamilan #razman arif nasution #lolly #Kuasa hukum Vadel Badjideh #Polres Metro Jakarta #surat panggilan dari kepolisian #aborsi #nikita mirzani #dugaan tindakan persetubuhan #pemeriksaan #penundaan #Vadel Badjideh