Dua pelaku pencurian berhasil diamankan yakni lelaki berinisial SKM (40) dan seorang wanita berinisial NM (30).
Keduanya telah beraksi sebanyak sembilan kali di Kapanewon Wonosari, Playen, dan Paliyan.
SKM sendiri berperan sebagai eksekutor aksi pencurian. Sedangkan NM, mengantar jemput SKM usai mendapatkan hewan ternak yang dicurinya.
Kapolsek Playen AKP Sigit Tedja mengatakan, dari tangan kedua pelaku didapatkan seekor kambing curian yang hendak dijual ke pasar hewan.
"Sembilan TKP masing-masing kambing, lalu hendak di jual ke pasar hewan," ujar AKP Sigit kepada awak media, Kamis (12/9).
Delapan kambing curian telah dijual oleh kedua pelaku. Mereka mengambil hewan ternak di malam hari dari kandang warga.
Sigit menerangkan, kambing diletakkan di atas motor untuk kemudian menuju pasar hewan lalu dijual.
"Aksi pencurian hewan ternak dilakukan sejak Bulan Juli 2024 lalu, harga jual hewan bervariasi, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Selain para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti seekor kambing dan sepeda motor pelaku yang digunakan ketika beraksi.
"Untuk hewan ternak kami kembalikan ke pemiliknya, namun nanti bakal dipergunakan sebagai alat bukti di persidangan nanti," ucapnya.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Playen untuk penindakan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Bahana.