JOGJA – Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh Thoyib (MT).
Muh Toyib merupakan perangkat Kalurahan Siderejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo sebagai Jagabaya atau Kepala Seksi Pemerintahan.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya, pada tahun 2022 atau dua tahun lalu, majelis hakim PN Tipikor Jogja pernah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT Mitra Adi Raharja (MAR).
“Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta,” kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW Baharuddin Kamba, Kamis (6/6/2024).
Atas vonis bebas yang dijatuhkan pada Mukti Ali Santoso, JPU lalu mengajukan kasasi di tingkat MA.
Dalam putusan MA, terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta.
Bahar menilai ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama, dalam hal ini PN Tipikor Jogja.
Terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah.
“Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim PN Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi.
Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.
Bahar menyebut, jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial.
“Juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi,” ucap aktivis asal Sulawesi Selatan ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan mengatakan, terkait putusan bebas terhadap terdakwa Muh Thoyib dalam perkara PTSL, JPU menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dulu.
Kemudian juga menunggu putusan lengkap dari hakim untuk menyatakan kasasi.
Saat ini, JPU belum menerima salinan putusan lengkap dari majelis hakim.
Herwatan menjelaskan, JPU akan menyatakan kasasi maksimal 14 hari setelah putusan diucapkan hakim.
“Putusan hakim tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar JPU untuk membuat memori kasasi,” katanya.
Sebelumnya, terdakwa Muh Thoyib divonis bebas pada sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Jogja, Rabu (5/6/2024).
Sidang putusan itu dipimpin oleh majelis hakim yakni Tri Asnuri, Yulanto Prafifto, dan Elias Hamonangan.
Muh Thoyib sebelumnya dituntut pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan oleh JPU.
“Terdakwa Muh Toyib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim yang diketuai Tri Asnuri didampingi hakim anggota Yulanto Prafifto dan Elias Hamonangan dalam putusannya.
Seperti diketahui, Muh Thoyib terjerat kasus korupsi karena diduga melakukan pungutan liar dalam program PTSL.
Hingga meraup ratusan juta rupiah. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan atau Jagabaya di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo.
Muh Thoyib diduga melakukan pungutan dalam program PTSL tahun anggaran 2020.
Modusnya, meminta biaya sebesar Rp 500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi, dengan total 377 bidang tanah.
Adapun nilai total uang yang diraup sebesar Rp 186.500.000. (tyo)
Editor : Meitika Candra Lantiva