Ulah Biadab Seorang Bapak Asal Kaligesing Purworejo! Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Jihan Aron Vahera• Jumat, 17 Mei 2024 | 22:03 WIB
Tersangka MG warga Kecamatan Kaligesing, Purworejo diamankan polisi karena tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
RADAR JOGJA, PURWOREJO - Seorang bapak berinisial MG, 44, warga Kecamatan Kaligesing tega setubuhi anak kandungnya sendiri MN yang baru berusia 13 tahun.
Parahnya, korban kini mengandung dengan usia kehamilan yang sudah menginjak 32 minggu.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, korban merupakan anak yang mempunyai keterbelakangan mental dan memiliki kebiasaan tidur bersama kedua orang tuanya.
Ketika istri tidur pulas, tersangka memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan.
Karena takut dan tak kuasa melawan ayahnya, peristiwa bejat itu terjadi.
"Atas laporan dari keluarga, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 April 2024 lalu di rumahnya," terangnya.
Saat penangkapan, polisi juga menyita satu buah warna hitam kombinasi merah, satu buah celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, satu buah BH warna putih kombinasi ungu, satu buah celana dalam warna putih.
Kemudian, satu buah alat tes kehamilan dan satu lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.
"Korban juga telah dilakukan visum et repertum," jelas dia. Saat ini, tersangka MG sudah dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Eko menyebut, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Kapolres Purworejo sangat mengapresiasi atas tindakan keluarga dan warga terhadap korban.
Karena, telah mengecek kondisi anak korban fasilitas kesehatan.