Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ulah Biadab Seorang Bapak Asal Kaligesing Purworejo! Tega Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Jihan Aron Vahera • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:03 WIB
 
Tersangka MG warga Kecamatan Kaligesing, Purworejo diamankan polisi karena tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
Tersangka MG warga Kecamatan Kaligesing, Purworejo diamankan polisi karena tega setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil.
 
RADAR JOGJA, PURWOREJO - Seorang bapak berinisial MG, 44, warga Kecamatan Kaligesing tega setubuhi anak kandungnya sendiri MN yang baru berusia 13 tahun.
 
Parahnya, korban kini mengandung dengan usia kehamilan yang sudah menginjak 32 minggu.
 
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo menyampaikan, korban merupakan anak yang mempunyai keterbelakangan mental dan memiliki kebiasaan tidur bersama kedua orang tuanya.
 
Ketika istri tidur pulas, tersangka memaksa dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan. 
 
Karena takut dan tak kuasa melawan ayahnya, peristiwa bejat itu terjadi.
 
Baca Juga: Kejuaraan Gladi Barebow Asia Championship 2024 di Yogyakarta, Misi Dipertandingan di Ajang Multievent
Baca Juga: Memiliki Pesona Alam Keindahan yang Menawan Ini Dia Curug Sewu Kendal Jawa Tengah
 
Hal tersebut terungkap saat keluarga yakni sepupu korban curiga dengan perubahan tubuh korban.
 
"Saat itu, MN langsung dibawa oleh keluarga ke puskesmas. Dan, korban mengaku telah disetubuhi MG bahkan sudah dua kali," ujarnya Jumat (17/5).
 
Akhirnya, keluarga bertekad melaporkan hal tersebut ke polisi.
 
Baca Juga: Prediksi Bolton Wanderers vs Oxford United Sabtu 18 Mei 2024 League 1 Playoff Promosi Championship, H2H dan Susunan Pemain
Baca Juga: Di Tengah Arus Teknologi, UMY Dorong Inovasi Berkeadaban demi Menjaga Kemanusiaan
 
"Atas laporan dari keluarga, Satreskrim Polres Purworejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 30 April 2024 lalu di rumahnya," terangnya.
 
Saat penangkapan, polisi juga menyita satu buah warna hitam kombinasi merah, satu buah celana pendek warna hitam kombinasi abu-abu dan merah, satu buah BH warna putih kombinasi ungu, satu buah celana dalam warna putih.
 
Kemudian, satu buah alat tes kehamilan dan satu lembar surat keterangan hamil dari Puskesmas Kaligesing.
Baca Juga: Prediksi Deportivo Alaves vs Getafe La Liga Minggu 19 Mei 2024 Kick Off Pukul 02.00, H2H dan Susunan Pemain
Baca Juga: PASAR MURAH DIY! Disperindag Sediakan 10 Ton Bahan Pokok Dijual di Bawah HET
 
"Korban juga telah dilakukan visum et repertum," jelas dia. Saat ini, tersangka MG sudah dilakukan penahanan di Mapolres Purworejo. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
AKBP Eko menyebut, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/ 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
 
Kapolres Purworejo sangat mengapresiasi atas tindakan keluarga dan warga terhadap korban.
Karena, telah mengecek kondisi anak korban fasilitas kesehatan.
 
Baca Juga: Polda DIY Gelar Sosialisasi Hasil Rapat Kerja Teknis Humas Polri 2024
Baca Juga: Dulu Viral karena Bongkar Isi Chat Perselingkuhan Suaminya, Kini Ira Nandha Diduga Balikan, Netizen: Besok-besok Sendirian Aja ya..
 
Selain itu, saat pengamanan terhadap tersangka tanpa ada tindakan kekerasan.
 
"Kepedulian masyarakat akan lingkungan merupakan peran andil besar dalam mengungkap sebuah peristiwa pidana," tandas AKBP Eko.
Editor : Bahana.
#orang tua #anak #hamil #bapak #kaligesing #setubuhi #Purworejo