Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Minta Kasus Taru Martani Diproses hingga ke Pengadilan, Akui Ada Indikasi Penyimpangan Keuangan

Anom Bagaskoro • Selasa, 23 April 2024 | 06:00 WIB

 

PUAS : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X tengah meninjau pabrik cerutu PD Taru Martani di kawasan Gondokusuman Kota Jogja, Selasa (14/6). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
PUAS : Gubernur DIJ Hamengku Buwono X tengah meninjau pabrik cerutu PD Taru Martani di kawasan Gondokusuman Kota Jogja, Selasa (14/6). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)

JOGJA -  Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan setuju dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memproses penyelesaian investasi derivatif pada PT Taru Martani senilai Rp 18,6 miliar sesuai ketentuan.

HB X juga tak keberatan dengan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Bahkan secara terbuka orang nomor satu di Pemprov DIY itu ingin pengusutan atas kasus tersebut bisa berjalan secara tuntas.

“Kalau saya harus diproses hingga pengadilan,” tegas HB X usai Safari Syawalan Pemprov DIJ di Kabupaten Kulon Progo yang dipusatkan di Taman Budaya Kulon Progo, kemarin (22/4).

Bukan tanpa alasan gubernur ingin perkara yang membelit Taru Martani dibawa ke meja hijau.

Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu mengakui, ada dugaan kuat terjadi penyimpangan.

Khususnya berhubungan dengan dugaan penyelewengan pemanfaatan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD TA 2019 DIY.

Totalnya mencapai Rp 28,1 miliar. “Indikasi itu sedang didalami,” tandasnya.

Apa yang disampaikan HB X itu mengonfirmasi keterangan Sekprov DIY Beny Suharsono di gedung parlemen pada Rabu (17/4) lalu. Saat berbicara di depan rapat kerja Pansus LKPJ Gubernur DIY TA 2023,

Beny menyatakan, kasus investasi derivatif pada PT Taru Martani diserahkan kepada pihak berwenang. Kini menjadi terang pihak berwenang tersebut mengarah pada aparat penegak hukum (APH).

Dari gedung kejaksaan diperoleh penjelasan, meski telah mencium aroma korupsi di Taru Martani, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati DIY Herwatan SH mengaku belum bisa bicara lebih detail ke media.

Grafis: Herpri Kartun/Radar Jogja
Grafis: Herpri Kartun/Radar Jogja

Pertimbangannya, pengusutan kasus di PT Taru Martani masih dalam tahap pengumpulan data alias puldat.

 Dari puldat tersebut, tim kejati telah memperoleh gambaran adanya dugaan penyalahgunaan keuangan negara di salah satu BUMD milik pemprov tersebut.

“Nanti kami jelaskan secara lengkap setelah masuk tahap penyidikan. Bagaimana perkaranya, termasuk pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” terang Herwatan.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan, diperoleh petunjuk adanya perbuatan yang mengarah terjadinya tindak pidana.

Sebelum naik ke penyidikan, lanjut Herwatan,  tim jaksa dari asisten tindak pidana khusus pada Kejati DIY bakal mengadakan penyelidikan lebih dulu. Tujuannya untuk melengkapi alat bukti dan  memperdalam perkara.

Herwatan mengakui, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menjadi salah satu referensi yang menjadi acuan.

Di samping itu, kejaksaan juga telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait.

Terutama yang patut diduga kuat mengetahui dan terkait kasus di Taru Martani.

LHP BPK Nomor: 98/LHP/XVIII.YOG/03/2024 memuat Laporan Keuangan Pemprov DIJ Tahun 2023 atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam laporan setebal 65 halaman itu, Kepala BPK Perwakilan DIY Widhi Widayat bertindak sebagai penanggung jawab pemeriksaan.

Tim pemeriksa bukan hanya membeberkan adanya dugaan aliran dana Rp 8,3 miliar ke rekening pribadi.

Namun juga mengungkap komisaris PT Taru Martani tidak menyusun Laporan Triwulanan Tahun 2023 dan kekosongan jabatan komisaris utama yang tidak segera diisi.

Dikatakan, laporan komisaris pada Triwulan IV Tahun 2022 tidak memuat hasil pengawasan atas investasi sementara perdagangan berjangka senilai Rp 17,5 miliar per 31 Desember 2022. 

“Komisaris menyatakan saat menyusun Laporan Triwulan IV Tahun 2022 tidak mengetahui adanya investasi sementara perdagangan berjangka meskipun telah melakukan reviu laporan keuangan guna mengetahui penggunaan anggaran baik belanja maupun pendapatan,” demikian bunyi keterangan di LHP halaman 56.

BPK juga menyoroti kekosongan jabatan komisaris utama tidak segera diadakan pergantian.

Gubernur telah mengangkat Dewan Komisaris periode 2022-2026 melalui Keputusan Gubernur No. 131/KEP/2022 tanggal 2 Juni 2022. Dewan komisaris terdiri satu orang komisaris utama dan seorang komisaris anggota.

Komisaris Utama George BL Panggabean meninggal pada September 2022 dan proses pergantian baru dilakukan pada Februari 2024.

Kekosongan jabatan komisaris utama telah terjadi kurang lebih 17 bulan dari Oktober 2022 sampai dengan Februari 2024. Sedangkan komisaris anggota dijabat Dewo Isnu Broto Imam Santoso.

Di bagian lain, tim BPK menuliskan sesuai akta pendirian perusahaan nomor 05 tanggal 17 September 2012, jumlah direksi PT Taru Martani sebanyak dua orang direksi.

Dari hasil audit, direksi yang sekarang menjabat berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 135/Kep/2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Direktur PT Taru Martani Tahun 2023-2028 tanggal 28 April 2023 sebanyak satu orang yakni atas nama Nur Achmad Affandi (NAA).

Proses penambahan direktur baru mulai dilakukan pada Februari 2024. Diketahui jumlah direksi pada dua periode sebelumnya juga hanya satu orang.

Dampaknya berakibat investasi jangka panjang PT Taru Martani belum memperhitungkan pengaruh nilai riil investasi.

Kerugian investasi pada sistem perdagangan alternatif berjangka berdampak pada penyajian saldo per 31 Desember 2023 sebesar Rp 74, 2 miliar tidak sesuai kondisi senyatanya.

BPK memetakan permasalah itu antara lain disebabkan perencanaan penggunaan dana penyertaan modal oleh manajemen PT Taru Martani tidak memadai. Fungsi pengawasan dan pemberian masukan dari komisaris kepada direksi dalam menjalankan perusahaan lemah.

Baca Juga: Hingga April 2024, Retribusi Parkir Pemkab Bantul Capai Rp 140 Juta dari Target Rp 528 Juta

Pengambilan keputusan strategis hanya dilakukan satu orang direksi tanpa mempertimbangkan masukan berupa saran, data dan informasi dari pihak lain.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIJ Wiyos Santoso mengatakan, proses pengisian jabatan komisaris independen atau komisaris utama dan satu orang direktur PT Taru Martani masih berjalan. Proses seleksi telah berlangsung sejak Februari lalu.

“Direksi waktu itu cukup dijabat satu orang karena pertimbangan kemampuan anggaran,” kilahnya.

Namun dalam perkembangannya, dengan direksi hanya dijabat satu orang membuat pengawasan menjadi berkurang.

Bang Wiyos atau BW, sapaan akrabnya, sepakat dengan pendapat BPK. Posisi komisaris utama dan satu direktur segera ditetapkan dalam waktu dekat. (cr7/kus/laz)

 

 

Editor : Satria Pradika
#Beny Suharsono #Yogyakarta #Hamengku Buwono X #Wiyos Santoso #Kejati DIY #Keraton Yogyakarta #Sri Sultan Hamengku Buwono X #gubernur #pengadilan #gubernur diy #Komisaris Utama #PT Taru Martani #Achmad Affandi #kasus #Korupsi