RADAR JOGJA - Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Magelang memanfaatkan aset berupa tanah kas desa (TKD) untuk kepentingan pribadi.
Tersangka melakukan penarikan retribusi dari kegiatan penambangan pasir dan batu yang melewati TKD sejak 2017 hingga 2022. Total mencapai Rp 924 juta.
Hanya saja retribusi itu tidak dimasukkan dalam pendapatan asli desa (PAD). Justru masuk ke kantong pribadi. Tersangka diketahui bernama Ismail, 67, yang merupakan kades Krinjing di Kecamatan Dukun.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran mengutarakan, Ismail telah ditetapkan menjadi tersangka terhitung Jumat, 19 April 2024. Tersangka resmi dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Magelang.
"Pada intinya, penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2002 dan tanggung jawab saya beserta tim penyidik untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung," bebernya kemarin (19/4).
Dia menjelaskan, Ismail diketahui melakukan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset berupa TKD di Desa Krinjing, Kecamatan Dukun.
Ismail melakukan penarikan retribusi dari kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang melewati tanah TKD.
Penarikan itu dilakukan sejak 2017 sampai dengan 2022. Seharusnya uang hasil retribusi itu masuk ke dalam PAD. Namun Ismail tidak pernah memasukkannya ke PAD Krinjing. Justru dinikmati secara sepihak oleh tersangka.
Itu berarti, kata Zein, termasuk dalam pungutan liar (pungli). Tersangka pun mengakui perbuatannya. "Tapi, kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena ini masih masuk substansi materi penyidikan," katanya.
Baca Juga: Kasus TKD Maguwoharjo: Praperadilan Kasidi Diputus Gugur Majelis Hakim PN Jogja
Terkait adanya penambahan tersangka, kata Zein, bakal digali lebih lanjut. Berdasarkan penghitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Jateng, Ismail telah mengakibatkan kerugian negara Rp 924.299.900.
Ismail disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. (aya/laz)