Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kejati Teliti Berkas Perkara Penyekapan Bos D’ Paragon, Tak Ada Petunjuk Restorative Justice dari Jaksa

Khairul Ma'arif • Kamis, 28 Maret 2024 | 05:11 WIB
Ilustrasi Keadilan hukum
Ilustrasi Keadilan hukum

 

RADAR JOGJA- Kejaksaan Tinggi DIJ sampai sekarang masih meneliti berkas perkara penyekapan dan kekerasan seksual yang melibatkan bos kos-kosan eksklusif D’Paragon pasangan suami istri Syarif Hidayat dan Maya Mexiatalia.

Keduanya bersama tiga orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIJ.

            “Berkas perkara sudah ditangan jaksa penuntut umum (JPU). Sekarang masih dalam penelitian untuk dilengkapi,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DIJ Herwatan kemarin (27/3).

Herwatan memastikan, dalam pekan ini berkas perkara lima tersangka itu akan dikembalikan ke polisi.  Statusnya berkasnya masih P19 karena belum lengkap. Di tengah penelitian berkas itu, beredar informasi perkara tersebut bakal dihentikan.

Salah satunya caranya dengan mekanisme restorative justice alias RJ. Menanggapi itu, Herwantan mengatakan tak bisa menanggapi lebih lanjut. Alasannya, perkara ini masih menjadi wewenang penyidik di kepolisian. "Kejaksaan tidak memberikan saran terkait RJ kepada penyidik polisi," tegasnya.

Peristiwa penyekapan disertai adanya kekerasan seksual berawal dari perjanjian investasi jual beli mobil senilai Rp 1,2 miliar. Sejak Agustus 2023 korban sudah tidak memberikan keuntungan tentang kegiatan bisnis tersebut.  Itu membuat tersangka pasangan suami istri Syarif Hidayat dan Maya Mexiatalia meradang.

            Direktur Reskrimum Polda DIJ Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, penyidik sudah menyelesaikan berkas perkara tersebut. Berkas  sudah dilimpahkan ke JPU.  Dalam perkara tersebut, pihaknya menetapkan lima orang tersangka.

Namun sampai sekarang  baru Syarif Hidayat dan ketiga rekannya semua laki-laki yang ditahan. Sedangkan satu tersangka Maya Mexiatalia belum ditahan. “Untuk tersangka MY statusnya wajib lapor karena yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri," kilahnya.

Terpisah, Direktur Rifka Annisa Indiah Wahyu Andari mengaku telah meminta tim internalnya memantau perkara tersebut. Mereka telah menerima laporan dari masyarakat. Laporan diterima melalui surat. “Langkah selanjutnya nanti kami informasikan,” jelas Indiah.

Kadiv Humas Jogja Police Watch Baharuddin Kamba mengatakan hal senada. Ada pengaduan masyarakat yang masuk ke lembaga. Informasi disampaikan terkait adanya kekhawatiran perkara tersebut dihentikan.

Disebut-sebut akan digunakan mekanisme RJ. Menanggapi itu, Bahar menilai perkara dugaan penyekapan dan kekerasan seksual itu tak bisa dihentikam dengan cara RJ. “Perkaranya tidak masuk dalam kategori yang bisa dihentikan dengan RJ,” terangnya.

Dari keterangan polisi, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena diduga melanggar Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 6 Huruf c UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 333 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara. (rul/kus)

 

Editor : Heru Pratomo
#kejati #JPU #tersangka #Kejaksaaan Tinggi