RADAR JOGJA - Kabar mengenai Fuja Fauziah kembali mencuat setelah Polresta Serang Kota resmi menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Fuja Fauziah, yang terlibat dalam kasus penggelapan dana senilai 1,3 miliar Rupiah di Toko My Beauty Store, kini menjadi buronan pihak berwajib.
Informasi mengenai penetapan Fuja Fauziah sebagai DPO diumumkan secara resmi melalui akun Instagram resmi Polresta Serang Kota, @polresta.serang.kota yang dikutip pada Rabu (21/1).
Postingan tersebut menyertakan foto Fuja Fauziah beserta keterangan terkait kasusnya.
"Polresta Serang Kota sebar DPO tersangka pidana penggelapan A.n Fuja Fauziah Sesuai LP/B/177/XI/2023/SPKT/Polresta Serang Kota Tanggal 13 November 2023," tulis keterangan pada postingan Instagram tersebut.
Reaksi dari warganet pun bermunculan, terutama keheranan atas fakta bahwa kasus yang sempat viral akhir tahun lalu belum menemui titik terang.
Akun @_wildaff menulis, "Kirain ni kasus udah beres ampe di penjara taunya lolos juga," sementara akun @ernissierni mengekspresikan keheranannya, "Dikira udah dipenjara ternyata belum, eh malah kabur."
Sebuah akun lain, @dinifebdria, juga menulis dengan nada satir, "kufikir sudah memakai baju Oren."
Sebelumnya, kasus Fuja Fauziah mencuat ketika pemilik Toko My Beauty Store, Alfyera, merasa curiga dengan gaya hidup mewah yang diperlihatkan oleh Fuja.
Pemilik toko tersebut memutuskan untuk menyelidiki setelah menemukan perbedaan dalam laporan keuangan dan memantau aktivitas Fuja Fauziah melalui rekaman CCTV.
Fuja Fauziah diketahui sering memposting gaya hidup hedonnya di akun Instagram pribadinya, termasuk berlibur di Bali dan menunjukkan kepemilikan barang-barang mewah.
Pemilik toko menemukan bahwa Fuja seringkali mengambil hasil penjualan dari toko My Beauty Store tanpa sepengetahuan manajemen.
Kasus ini kini semakin menarik perhatian publik, dan masyarakat berharap agar pihak berwajib segera menangkap Fuja Fauziah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus penggelapan dana yang mencapai 1,3 miliar Rupiah.
Editor : Bahana.