RADAR JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah mengumumkan sidang perdana mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Sidang tersebut akan dilaksanakan Selasa besok (7/11/2023).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) kasus penyalah gunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan menjelaskan, sidang perdana terdakwa Krido digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Jogjakarta pada besok. Terdakwa ditahan sejak tanggal 17 Juli 2023. Krido ditahan di Rutan Kelas IIA Wirogunan,Jogjakarta.
"
Dalam sidang yang akan digelar besok, PN mengeluarkan nama-nama hakim yang akan memimpin sidang.
Beberapa hakim tersebut yaitu Tri Asnuri, Muhamad Arif dan Binsar Pantas. "Sidang pertama besok agendanya adalah pembacaan dakwaan", tambahnya.
Menjelang sidang pertama, Ade Yuliawan selaku penasihat hukum Krido menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan dengan matang. Seluruh isi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dicermati.
"Dari dakwaan yang akan dibacakan JPU nanti, tentunya kami akan mempertimbangkan untun mengajukan eksepsi jika diperlukan", tegasnya.
Ade juga menyampaikan bahwa klienya berharap akan mendapatkan dakwaan dan tuntutan yang kebih ringan, mengacu pada pedoman Jaksa Agung No 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Perkara Tipikor.
"Klien telah mengembalikan 100% uang ke JPU saat proses penyidikan, 2 sertifikat tanah juga telah di baliknama kembali sesuai pemiliknya", Jelas Ade.
Saat ditanya mengenai kondisi terdakwa, Ade menjawab kondisi psikis dari rerdakwa terlihat tertekan dengan berita seolah-olah masih banyak Tipikor lain yang mengait dirinya.
Berat badan terdakwa juga turun karena kebebasan terbatas ketika di tahanan.
"Saya tetap memberikan semangat, agar nanti dapat mengikuti seluruh agenda pengadilan sampai dengan vonis hakim yang merupakan wakil Tuhan di dunia yang diharap mencerminkan keadilan bagi pencari keadilan", tambah Ade menutup wawancara. (cr5)
Editor : Bahana.