Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bejat Maksimal, Terpengaruh Film Porno, Bocah Penderita TBC Tewas Usai Dicabuli  oleh Pamannya Berkali-kali

Bahana. • Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:43 WIB
Pelaku pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 6 tahun hingga tewas dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10). (I.C. Senjaya/Antara)
Pelaku pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 6 tahun hingga tewas dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10). (I.C. Senjaya/Antara)

 

RADAR JOGJA – Seorang pria berinisial A (22) tega mencabuli keponakannya berusia 7 tahun yang mengidap penyakit TBC hingga tewas di Gayamsari, Semarang.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan.

"Didapati ada korban anak meninggal dunia dengan kondisi tidak wajar di mana ditemukan luka pada bagian kemaluan dan bagian anus," ungkap Donny pada, Kamis (19/10/2023).

Pelaku kini sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Dalam proses interogasi, pelaku mengaku terpengaruh film porno dan melampiaskan nafsu bejatnya pada keponakannya meskipun tahu bocah tersebut dalam kondisi sakit.

"Tahu ponakan sakit, sakitnya flek paru paru. Tapi ya karena terpengaruh suka nonton film porno," kata A pada, Kamis (19/10/2023) seperti dikutip dari Radar Kudus.

Ia juga mengaku telah melakukan perbuatan keji tersebut berkali-kali dengan memaksa korban menggunakan ancaman.

"Dia saya pelototin langsung takut, polos anaknya," ungkap A.

Pelaku menjelaskan bahwa ia dan korban tinggal serumah bersama lima anggota keluarga lainnya

Diketahui, pelaku sudah melakukan tindak pencabulan sebanyak 7 kali. Hal itu lah yang membuat kesehatan korban menurun sejalan dengan penyakit yang dideritanya.

Hingga pada Selasa (17/10/2023), orang tua korban membawa bocah tersebut ke rumah sakit Panti Wilasa Semarang. Namun, karena kondisi fisiknya sudah lemah, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pihak rumah sakit yang melihat adanya kejanggalan pada tubuh korban yakni luka pada organ vital dan anus. Atas temuan itu, akhirnya pihak rumah sakit melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang pada, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Viral Video Siswa SMA Dibully Oleh Anak Polisi dan Ponakan DPRD di Langkat Sumut

Dari keterangan yang diperoleh, kecurigaan mengarah ke paman korban.

"Pelaku dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Kami tetapkan pasal pencabulan terhadap anak karena belum diketahui apa ada hubungannya kematian korban dengan aksi pelaku karena korban juga memiliki penyakit TBC, tunggu hasil dokter," ujar Donny. (Erlika Yusfiarista)

 

Editor : Bahana.
#sakit tbc #polrestabes semarag #bocah #korban #cabul #ponakan #pelaku