RADAR JOGJA - Sebanyak 88 warga negara Tiongkok ditangkap aparat kepolisian di Batam. Penyebabnya para WNA tersebut melakukan tindakan kriminal love scamming. Yaitu merupakan tindakan penipuan berkedok asmara.
Polda Kepri bersama Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Divhubinter Polri) dan Interpol berhasil membongkar sindikat judi online, scamming dan pemerasan melalui media sosial di Batam. Batam Pos menulis, mereka dibekuk di salah satu gedung di Kawasan Industri Kara, Batam Kota, Selasa (29/8) petang.
“Ini adalah kejahatan transnasional crime. Hasil join operasi melalui Divhubinter dan kepolisian RRT kerja sama ini merupakan hasil kerjasama AMMP ke 17 di Labuan Bajo,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (29/8).
Pandra menambahkan, penangkapan 88 WNA China itu diungkap dengan di-back up Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kombes Nasriadi, Divhubinter.
Baca Juga: Ekonomi Lesu, Dibanjiri Tenaga Kerja Tiongkok
“Modusnya mereka melakukan video sex atau video scamming dan melakukan pemerasan terhadap korban melalui jaringan komunikasi daring,” ujarnya.
Selama ini korbannya WNA Tiongkok. Tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada WNI. Jika ada, maka akan dilakukan proses sesuai hukum Indonesia. Apabila dari 88 orang WNA itu korbannya warga Tiongkok maka akan dilakukan deportasi ke negara asal.
Editor : Heru Pratomo