Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Oknum Nakes Dinkes Kalbar Terancam 12 Tahun Penjara

Editor News • Rabu, 22 Februari 2023 | 23:01 WIB
UNGKAP : Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada memimpin rilis kasus jasa tembak aplikasi Peduli Lindungi di Polresta Jogja, BABU (22/2). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
UNGKAP : Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada memimpin rilis kasus jasa tembak aplikasi Peduli Lindungi di Polresta Jogja, BABU (22/2). (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Kasatreskrim Polresta Jogja AKP Archye Nevada ungkapkan penangkapan Hafizun Azmy melalui pemantauan intens. Berawal dari patroli siber Satreskrim Polresta Jogja di market place Facebook. Hingga akhirnya menemukan penjual jasa tembak aplikasi Peduli Lindungi.

Setelah ditelusuri, sosok dibalik akun jual beli tersebut adalah Hafizun Azmy. Seorang honorer tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan Kalimantan Barat. Saat dilacak keberadaannya terdeteksi di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Saat patroli siber ditemukan satu akun dimana menjual jasa terkait pengisian Peduli Lindungi terkait vaksinasi. Dalam pengungkapan tersebut kami menemukan akun Facebook bernama Orang Pelosok, diduga pelaku pegawai honorer di salah satu dinas di wilayah Kalimantan,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolresta Jogja, Rabu (22/2).

Berawal dari temuan ini, Tim Satreskrim Polresta Jogja berangkat ke Kalimantan Barat pada 24 Januari 2023. Selanjutnya berhasil mengamankan tersangka Hafizun Azmy di kediamannya. Dari tangannya juga disita sejumlah perangkat gawai. 

Dari hasil penyidikan terungkap tersangka memasang tarif untuk setiap jasa tembak. Untuk vaksin pertama dan kedua masing-masing Rp 300 Ribu. Sementara untuk vaksin booster Rp 400 Ribu. Adapula paket vaksin pertama dan kedua sebesar Rp 500 ribu dan Rp Rp 800 Ribu paket komplit hingga booster.

“Jadi modusnya klien harus kirim KTP dan nomor handphone yang aktif lalu diinput pelaku. Pelaku punya asles menginput karena pegawai honorer Dinkes Kalbar. Aplikasinya tembus saat dipakai akses publik,” katanya.

Usai input data, tersangka lalu menghubungi kliennya. Untuk mengecek data melalui aplikasi Peduli Lindungi. Setelahnya baru mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. 

Saat diamankan, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop Acer yang digunakan menginput data. Lalu gawai, kartu ATM hingga buku rekening sebagai bukti alur transaksi. 

“Selain itu juga perangkat lunak akun Facebook dan Dana yang juga menjadi sarana transaksi,” ujarnya.

Atas aksinya ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Diantaranya melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, atau Pasal 30 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 263 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 12 tahun hukuman penjara,” tegasnya. (Dwi) Editor : Editor News
#Kasatresrkim Polresta Jogja AKP Archye Nevada #oknum Nakes #Dinkes Kalbar #Tembak peduli Lindungi #Hafizun Azmy