Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menuturkan tertangkapnya kedua tersangka berawal dari pengembangan kasus. Berawal dari penyidikan yang mengerucut pada kedua nama tersangka. Keduanya ditangkap saat melintas di depan Polsek Simpang Pematang, Mesuji, Lampung, Kamis (21 l/7).
"Untuk kronologisnya jadi untuk perkara yang kita rilis hari ini adalah sifatnya pengembangan. Hasil ungkap yang kita mulai dari Jogjakarta kemudian dikembangkan sampai ke Jateng," jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Kamis (28/7).
Pasca ungkap kasus di Jawa Tengah, penyidikan mengarah ke Lampung. Guna mencari keberadaan pelaku, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung. Hingga akhirnya didapati informasi tentang tersangka DJP dan EK.
Usai penangkapan kedua tersangka, penyidik langsung mencari barang bukti. Alhasil ditemukan 10 kilogram sabu dalam koper berwana biru. Terdiri dari 10 bungkus kemasan teh bermerk tulisan Tiongkok.
"Barang bukti kita amankan di Kabupaten Mesuji ini tersimpan di dalam koper warna biru yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu di dalam bungkus teh cina. Masing-masing kurang lebih berat ya 1 kilogram, jadi total beratnya 10 kilogram," katanya.
Dalam menjalankan perannya, masing-masing tersangka mendapatkan upah yang berbeda. Untuk tersangka DJP mendapatkan upah Rp. 7 juta perkilogram. Sementara EK mendapatkan upah Rp. 3 juta perkilogram.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya berstatus sebagai kurir. Hasil tes urin keduanya juga dinyatakan negatif narkotika. Dalam keseharian DJP berprofesi sebagai pedagang kain di Lampung Selatan sementara EK berdagang baju di Barito Utara Kalimantan Tengah.
"Kalau pengakuan tersangka motifnya karena ekonomi. Keduanya dijanjikan upah yang berbeda untuk setiap kilogramnya. Sementara barang bukti sabu kalau diuangkan sekitar Rp. 15 Miliar," ujarnya.
Sabu seberat 10 kilogram, lanjut Irwan, akan diedarkan ke pulau Jawa. Tepatnya dapat paket yang lebih kecil. Termasuk paket hemat yang beredar di kawasan Jogjakarta dan Jawa Tengah.
Pihaknya juga masih mendalami sumber utama sabu. Informasi sementara dikirim dari Malaysia melalui pelabuhan ilegal di kawasan Sumatera. Setelahnya diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia terutama pulau Jawa.
"Memang ini asal Malaysia berarti ini barang internasional. Jalurnya Malaysia Sumatera masuk Jawa. Dari pengalaman kami termasuk Polda lain masuknya pelabuhan," katanya.
Atas aksinya ini kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 114 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.
"Serta Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun. Untuk jaringan atasnya masih kami lidik termasuk jaringan internasional," ujarnya. (Dwi) Editor : Editor News