Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Sempat Buron, AL alias L Menyerahkan Diri ke Polda DIJ

Editor News • Kamis, 7 Juli 2022 | 22:57 WIB
CEKATAN : Ditreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Ade Ary Syam (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto pastikan penyelidikan dan penyidikan kasus ricuh Jambusari dan Babarsari berlangsung tegas. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
CEKATAN : Ditreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Ade Ary Syam (kemeja putih) didampingi Kabid Humas Polda DIJ Kombes Pol Yuliyanto pastikan penyelidikan dan penyidikan kasus ricuh Jambusari dan Babarsari berlangsung tegas. (DWI AGUS/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Salah satu tersangka penganiayaan dan perusakan di Jambusari, Condongcatur, Depok Sleman inisial AL alias L menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda DIJ. Kedatangannya diantar oleh Forum Pemuda NTT Indonesia, Kamis (7/7). Selain itu adapula seorang pria dengan inisial B.

Dirreskrimum Polda DIJ Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya proses penyerahan diri. Berawal dari kesepakatan dengan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda DIJ. Berupa menghadirkan sejumlah orang termasuk AL alias L untuk diminta keterangan.

"Yang datang itu saudara AL dan beberapa rekannya dan kemudian ada beberapa orang datang. Sedang proses pemeriksaan guna membuat terang peristiwa pidana yang terjadi dan bisa menentukan siapa tersangkanya. Untuk R belum datang," jelasnya ditemui di Mapolda DIJ, Kamis (7/7).

Ade menuturkan pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara bersamaan. Baik untuk kasus di Glow Karaoke Seturan, Caturtunggal, Depok, Sleman maupun Perumahan Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman.

Pemeriksaan, lanjutnya, bertujuan mencari latar belakang kericuhan. Terutama kepada terperiksa yang mengerti detil kejadian. Termasuk mendapatkan keterangan dari AL alias L yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda DIJ.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang mengetahui, melihat dan menyaksikan langsung beberapa peristiwa pidana yang terjadi beberapa hari yang lalu," katanya.

Ditreskrimum sendiri telah menetapkan dua tersangka berinisial AL alias L dan R per Rabu (6/7). Atas tindak pidana penganiayaan dan perusakan dengan lokasi kejadian Perumahan Jambusari, Condongcatur, Depok Sleman. AL alias L yang awalnya berstatus buron akhirnya menyerahkan diri.

Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Secara Bersama - Sama di Muka Umum terhadap Orang. Selain itu juga menjerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas senjata tajam.

"Tadi malam terdapat kesepakatan antar Kasubdit Jatanras dan perwakilan kedua belah pihak. Kesepakatannya beberapa orang hadir untuk dimintai keterangan di Mapolda saat ini dan saat ini pemeriksaan masih berlangsung," ujarnya.

Ade meminta agar pihak-pihak yang terlibat segera menyerahkan diri. Tak hanya tersangka yang telah ditetapkan. Tujuannya agar fakta-fakta kejadian terbuka dan mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan.

Dia juga meminta agar masing-masing kelompok tidak menyembunyikan fakta. Termasuk membantu para pelaku untuk sembunyi dari jerat hukum. Sehingga bisa menyerahkan diri ke Polda DIJ.

"Kami berharap kerjasama semua pihak dari yang mengetahui kejadian kemarin mohon dapat memberikan keterangan agar dapat segera menentukan siapa tersangkanya," pesannya. (Dwi) Editor : Editor News
#glow karaoke #Maluku NTT Papua #ruko Babarsari #Ditreskrimum Polda DIJ #Ricuh Babarsari #ricuh Jambusari