Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pencuri Burung yang Meresahkan di Umbulharjo Ternyata Residivis 

Administrator • Rabu, 9 Februari 2022 | 21:49 WIB
RESIDIVIS: Polsek Umbulharjo menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dua ekor burung yang terjadi di Kalurahan Pandeyan, Umbulharjo.(ALFI ANISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RESIDIVIS: Polsek Umbulharjo menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dua ekor burung yang terjadi di Kalurahan Pandeyan, Umbulharjo.(ALFI ANISSA KARIN/RADAR JOGJA)
RADAR JOGJA - Polsek Umbulharjo menangkap satu pelaku tindak pidana pencurian dua ekor burung yang terjadi di Kalurahan Pandeyan, Umbulharjo, Jogja. Pencurian yang cukup meresahkan para pehobi burung ini dilakukan warga Mergangsan, Jogja berinisial PPP. Penangkapan dilakukan, Sabtu (5/2) lalu.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Achmad Setyo Budiantoro menjelaskan, pelaku sebelumnya telah memperhatikan di sekitar wilayah Pandeyan. Pelaku melihat di kawasan tersebut banyak terdapat burung yang dipelihara. Setelah kondisi dirasa cukup aman, pelaku kemudian mengambil dua ekor burung berjenis Poksay dan Wambi yang berada di dalam sangkar.

Sayangnya aksi pelaku diketahui oleh warga dan pihak kepolisian. Kedua burung yang dicuri oleh pelaku pun terbang. "Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Umbulharjo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Total kerugian sekitar Rp 6,5 juta,” kata Setyo di Polsek Umbulharjo, Rabu (9/2).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Aryanto menambahkan, modus pelaku melakukan pencurian burung adalah dijual kembali untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pelaku diketahui  merupakan seorang residivis dengan tindak kejahatan yang sama yakni pencurian. Tak hanya itu, pelaku juga pernah diamankan oleh Polresta Jogja karena kedapatan menyalahgunakan senjata tajam jenis clurit.

“Sudah 3 kali. Sekitar tahun 2020 penggunaan sajam, 2021 dan 2022 pencurian lagi. Baru keluar (penjara) sekitar 5 bulan.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata Nuri. (isa/ila) Editor : Administrator
#Polsek Umbulharjo #residivis #pencurian burung