Nani mengaku bersalah atas tindakannya tersebut. Dengan sadar juga tidak mempermasalahkan dipenjara atas kesalahannya. Hanya saja dia tak ingin menjalani hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 18 tahun.
"Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Dari saya lah keluarga saya bergantung. Untuk biaya sekolah adik-adik. Saya mohon Keringanan hukuman saya, karena saya tidak pernah menikah juga ingin berkeluarga," jelasnya dalam pembacaan pembelaan secara daring di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (29/11).
Secara gamblang, Nani ingin mewujudkan seluruh cita-citanya. Mulai dari menyekolahkan adik hingga menikah. Termasuk merampungkan tanggungjawab hutang piutang.
"Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan. Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Nani juga meminta maaf kepada semua pihak. Baik keluarganya maupun keluarga korban Naba Faiz. Tentunya atas perbuatannya mencampur racun sianida kebumbu sate.
Nani mengaku sasaran utamanya hanya Tomi Astanto. Tak ada maksud dan tujuan membuat Naba Faiz meninggal dunia. Dia juga tak menyangka sate sianida tersebut bisa salah sasaran setelah dititipkan ke Bandiman.
"Yang saya tuju, yang saya harapkan hanyalah Tomi. Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf yang saya tuju tidak adik Naba," ujarnya.
Keluarganya di Majalengka Jawa Barat juga harus menanggung perbuatannya. Terutama cemoohan atas perbuatan racun sate sianida. Nani beralibi tindakannya tidak ada niat sampai membuat seseorang meninggal dunia.
"Orangtua telah menanggung rasa malu kecewa pada perbuatan saya yang berujung dipenjara. Saya merasa sangat tertekan depresi, benar - benar tertekan oleh saudara Tomi," katanya. (Dwi) Editor : Editor News