Emoh Tanda Tangan tanpa Kejelasan Spesifikasi, Lurah di Gunungkidul Kritisi Serah Terima Aset KDMP

Dzika Fajar • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:02 WIB
Para lurah mengikuti pertemuan KDMP di Bangsal Sewokoprojo, Gunungkidul.
Para lurah mengikuti pertemuan KDMP di Bangsal Sewokoprojo, Gunungkidul.

 

 

 

 

GUNUNGKIDUL – Sejumlah lurah di Kabupaten Gunungkidul masih mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban aset dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka khawatir penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang tanpa kepastian kesesuaian spesifikasi justru menjadi persoalan ketika dilakukan pemeriksaan di kemudian hari.

Persoalan tersebut mengemuka dalam forum koordinasi pelaksanaan program strategis nasional yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan Pemprov DIJ, Selasa (11/8).

Lurah Gari, Wonosari Widodo mengatakan, sebagian lurah memilih tidak memberikan tanda pada kolom klasifikasi kesesuaian barang dalam BAST. Itu karena tidak memiliki keahlian teknis untuk memastikan apakah spesifikasi barang yang diterima telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Pengaruh Angin Timuran, BMKG Jogjakarta Prediksi Gelombang Tinggi Bisa Terjadi hingga Awal September

Persoalan itu, kata Widodo, menjadi penting karena setelah BAST ditandatangani, tanggung jawab terhadap barang berpotensi melekat pada pemerintah kalurahan. Terlebih, masih terdapat kekhawatiran mengenai kemungkinan perbedaan nilai maupun volume antara pagu anggaran dan kondisi barang di lapangan.

“Jika sudah ada BAST, ini akan menjadi tanggung jawab kami di kalurahan. Kami khawatir jika di kemudian hari ditemukan selisih nilai volume saat pemeriksaan,” kata Widodo.

Selain persoalan aset, pelaksanaan pembangunan KDMP di sejumlah kalurahan juga menghadapi kendala penyediaan lahan. Beberapa lokasi yang dinilai strategis terkendala status sebagai lahan sawah dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Baca Juga: Polemik Kadispar DIY Memanas, Pemprov Pilih Konsultasi ke BKN

Kondisi tersebut membuat kalurahan membutuhkan kejelasan mekanisme penggunaan atau perubahan status lahan agar pembangunan koperasi tidak berbenturan dengan ketentuan perlindungan lahan pertanian.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMK Dukcapil) DIJ KPH Yudanegara memaklumi. Dia menilai sikap kritis para lurah merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola program agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Menantu Gubernur DIJ itu mengatakan, sejumlah lurah bahkan memilih tidak menandatangani format berita acara yang disiapkan karena terdapat persoalan terkait kesesuaian kondisi barang dan tanggung jawab pemeliharaannya.

Baca Juga: Pengaruh Angin Timuran, BMKG Yogyakarta Prediksi Gelombang Tinggi Bisa Terjadi Hingga Awal September

“Poin utama keberatan para lurah terletak pada masalah tanggung jawab pemeliharaan aset,” kata Yudanegara.

Menurut dia, para lurah mengusulkan agar dokumen yang dibuat tidak serta-merta dimaknai sebagai penyerahan aset secara penuh. Usulan tersebut muncul karena kondisi barang di lapangan dinilai perlu dipastikan terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ketentuan program.

Suami GKR Bendara itu mengatakan persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk PT Agrinas. Pemerintah daerah masih berpegang pada ketentuan yang mengatur pelaksanaan program, termasuk proses validasi dan verifikasi sebelum penandatanganan dokumen.

“Seandainya mobil itu rusak, ditulis bahwa itu bukan tanggung jawab lurah karena tidak sesuai dengan Inpres,” ujarnya. (cr1/pra)

Editor : Heru Pratomo
Bangsal sewok KPH Yudanegara KDMP Gunungkidul lurah