Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemkab Bantul Serahkan Kasus Perusakan Bendera Merah Putih di Kasihan ke Polisi

R

Advertisement

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Rizky Wahyu/Radar Jogja)
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih. (Rizky Wahyu/Radar Jogja)

 

Advertisement

JOGJA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan aksi perusakan bendera Merah Putih di Padukuhan Kwaron, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, merupakan bentuk penghinaan terhadap negara. Kasus perusakan yang terekam CCTV dan viral di media sosial tersebut kini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas.

 

Diketahui, aksi tak terpuji yang dilakukan seorang pengendara sepeda motor tersebut menyedot perhatian publik. Dalam rekaman video yang beredar, pelaku dengan sengaja merusak tiang bendera di area permukiman warga. Bahkan, pelaku diduga kuat merupakan orang yang sama dengan pelaku perusakan palang perlintasan kereta api di kawasan Gamping, Sleman.

Advertisement

 

​Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, bendera Merah Putih merupakan lambang tertinggi negara yang wajib dihormati oleh setiap warga negara. Tindakan merusak bendera bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan pelanggaran hukum serius.

 

 

"Bendera Merah Putih ini lambang negara. Siapa pun warga negara yang melakukan pengrusakan lambang-lambang negara, tentu ada konsekuensi hukumnya. Jangan main-main soal itu," katanya kepada para wartawan saat ditanya di Kompleks Kepatihan, Jogja Selasa (11/8).

 

Bukan tanpa alasan Halim mengatakan hal tersebut. Sebab menurutnya, menghormati lambang negara merupakan bagian dari menjaga konsensus nasional dan konstitusi. Oleh karena itu, ia menilai tindakan oknum pemotor tersebut sudah masuk dalam ranah pelecehan identitas bangsa.

 

 

"Kalau ada warga negara yang merusak bendera Merah Putih, tentulah ada konsekuensinya. Jadi, itu sudah melakukan penghinaan terhadap negara. Bukan menghina pemerintah, tapi negara," tegasnya. 

 

​Terkait langkah selanjutnya, Pemkab Bantul menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penindakan kepada aparat penegak hukum. Halim optimistis pihak kepolisian mampu melacak dan menangkap pelaku melalui bukti-bukti yang ada. "Kepolisian yang punya alat, kewenangan, dan peralatan untuk melakukan penegakan hukum itu," lontarnya. (ayu)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar JogjaIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mahasiswa Perusak Palang Kereta Api dan Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Berlapis

Mahasiswa Perusak Palang Kereta Api dan Bendera Merah Putih Dijerat Pasal Berlapis

Mahasiswa berinisal S, 24, yang merusak palang pintu kereta api di Banyumeneng, Banyuraden, Gamping dijerat pasar berlapis. Hal ini karena yang bersangkutan juga turut merusak bendera merah putih di Ngestiharjo...

Penjual Bendera Musiman Rampas Hak Pejalan Kaki, Siap-siap Ditertibkan Satpol PP Kota Jogja

Penjual Bendera Musiman Rampas Hak Pejalan Kaki, Siap-siap Ditertibkan Satpol PP Kota Jogja

Menjelang momentum HUT Kemerdekaan RI aktivitas penjual bendera musiman mulai marak. Tidak sedikit dari mereka yang berjualan di atas trotoar. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh pejalan kaki, karena memakai trotoar.

Meskipun Ditolak Federasi Dua Negara, FIFA Tidak Akan Melarang Bendera Pelangi Saat Mesir Melawan Iran

Meskipun Ditolak Federasi Dua Negara, FIFA Tidak Akan Melarang Bendera Pelangi Saat Mesir Melawan Iran

FIFA pada hari Kamis menegaskan kembali bahwa penggemar tidak akan dilarang membawa bendera pelangi ke dalam Lumen Field di Seattle untuk pertandingan terakhir Grup G Piala Dunia 2026 antara Mesir dan Iran

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer