Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dorong Kesetaraan Hak Politik, Badan Kesbangpol DIY Perkuat Pendidikan Politik bagi Penyandang Disabilitas

Dzika Fajar • Rabu, 15 Juli 2026 | 07:00 WIB
DORONG PARTISIPASI POLITIK: Puluhan penyandang disabilitas mengikuti pendidikan politik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol DIY di Omah Kayu, Wonosari Selasa (14/7). (Dzika Fajar/Radar Jogja)
DORONG PARTISIPASI POLITIK: Puluhan penyandang disabilitas mengikuti pendidikan politik yang diselenggarakan Badan Kesbangpol DIY di Omah Kayu, Wonosari Selasa (14/7). (Dzika Fajar/Radar Jogja)

GUNUNGKIDUL - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY menggelar pendidikan politik bagi penyandang disabilitas di Omah Kayu, Wonosari kemarin (14/7). Kegiatan yang menlibatkan Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN), Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), dan Komunitas Sherasera ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai hak politik sekaligus mendorong partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam kehidupan demokrasi.


Tenaga Ahli DPRD DIY Novia Rukmi mengatakan, pemerintah memiliki komitmen kuat dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal itu ditunjukkan melalui lahirnya Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2012 yang menjadi salah satu regulasi awal terkait perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Ini merupakan lompatan besar yang diinisiasi DPR," ujarnya.

Baca Juga: Bukan Kali Pertama, Kasus Sejoli asal Magelang yang Digerebek di Toilet Masjid Berujung Damai di Kantor Polisi

Menurut Novi, regulasi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang menjamin kesetaraan dan perlindungan hak asasi penyandang disabilitas. Komitmen itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sebagai implementasi konkret di tingkat daerah.

Ia menegaskan pendidikan politik harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Penyandang disabilitas, katanya, harus diposisikan sebagai subjek yang memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam menentukan arah pembangunan.

Baca Juga: Krisis Siswa SD Negeri Pendem Kulon Progo Berpotensi pada Besaran Dana Bos yang Diterima, Begini Dampaknya!

"Teman-teman disabilitas harus ditempatkan sebagai subjek, bukan hanya objek," tegasnya.

Novi juga mendorong penyandang disabilitas untuk lebih aktif terlibat dalam forum-forum pengambilan keputusan, seperti musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Sehingga aspirasi mereka dapat terakomodasi dalam kebijakan pemerintah.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani menegaskan, KPU berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Berbagai fasilitas aksesibilitas terus disiapkan agar seluruh penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilih tanpa hambatan. "Kalau sampai hari ini bapak dan ibu belum dilayani dengan baik oleh KPPS, silakan adukan kepada saya," katanya.

Salah satu peserta Mia menyebut, kegiatan ini membantu penyandang disabilitas memahami hak politik sekaligus menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. "Ini barang langka," lontarnya.

Ia mengakui sosialisasi menjelang pemilu sebelumnya sebenarnya telah dilakukan. Namun, keterlibatan penyandang disabilitas masih belum optimal sehingga sebagian belum menggunakan hak pilihnya. (*/cr1/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
Badan Kesbangpol DIY adan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Politik dprd diy penyandang disabilitas