GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul kembali menggelar tradisi Jamasan Tosan Aji di Bangsal Sewokoprojo, Kapanewon Wonosari, Kamis (9/7). Tradisi yang rutin diselenggarakan setiap bulan Sura ini menjadi bagian dari upaya pelestarian budaya sekaligus penghormatan terhadap warisan leluhur yang sarat nilai sejarah dan spiritual.
Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan tradisi jamasan tidak sekadar membersihkan benda pusaka seperti keris, tombak, maupun pedang. Menurutnya, ritual tersebut mengandung makna filosofis sebagai momentum introspeksi dan penyucian diri.
"Jamasan bukan hanya ritual membersihkan benda pusaka, tetapi juga simbolisasi reresik diri (pembersihan diri)," ujar Endah.
Pada pelaksanaan jamasan tahun ini, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan panewu di Kabupaten Gunungkidul turut hadir dengan membawa tosan aji milik pribadi dari rumah masing-masing. "Untuk hari ini yang hadir adalah seluruh kepala OPD dan panewu dengan membawa tosan aji dari rumah masing-masing," katanya.
Kepala Seksi Warisan Budaya Benda Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Gunungkidul, Eddy Sarjono, mengatakan kegiatan Jamasan Tosan Aji tidak hanya dilaksanakan di Bangsal Sewokoprojo, tetapi juga akan berlanjut di sejumlah lokasi di Kabupaten Gunungkidul sepanjang Juli 2026.
Menurut Eddy, salah satu kegiatan yang terbuka untuk masyarakat akan digelar di Taman Budaya Gunungkidul pada 13 Juli 2026.
Baca Juga: Satu Warga Arjowinangun Alami Luka Bakar Akibat Tabung Gas Bocor
Masyarakat yang ingin mengikuti penjamasan dapat mendaftarkan tosan aji miliknya dengan kuota maksimal 60 bilah. "Akan ada beberapa tempat termasuk di Taman Budaya Gunungkidul pada 13 Juli. Untuk yang di Taman Budaya terbuka untuk umum, kami buka pendaftar maksimal 60 bilah," ujarnya.
Kepala Kundha Kabudayan Kabupaten Gunungkidul Agung Danarto menjelaskan, pelaksanaan Jamasan Tosan Aji memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kebudayaan Daerah.
"Kegiatan ini didanai melalui anggaran pembinaan penghayat kepercayaan, adat, dan tradisi sebagai bagian dari program penyelenggaraan keistimewaan DIJ," kata Agung.(cr1/pra)
Editor : Heru Pratomo